
Jakarta - Berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan di Indonesia kerap kali masih dirasakan sulit, namun bukan suatu hal yang mustahil terjadi di negara ini. Salah satu langkah untuk meraih keadilan di Indonesia adalah melalui proses langkah hukum ke Pengadilan..
Diantara langkah hukum yang terus dilakukan oleh pemilik sebagian saham di PT Blue Bird Taxi, Mintarsih Abdul Latief. Didampingi Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacaranya, Mintarsih melaporkan Purnomo Prawiro Mangkusudjono ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Agustus 2023. Kasus dari berbagai permasalaham hukum yang dialami masyarakat ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan termasuk dari parlemen.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid juga angkat bicara dan mengatakan tujuan Indonesia merdeka adalah lepas dari ketidak-adilan dan depresi dari penjajah.
“Bahwa cita-cita ingin menjadi Indonesia medeka dulu, adalah untuk lepas dari ketidakadilan dan depresi penjajahan yang dilakukan oleh penjajah Belanda," ujar Hidayat kepada media di Jakarta, Jumat (25/8).
Sehingga, tegas Hidayat bahwa kata dasar itulah, maka dalam pancasila ada kata-kata adil.
“Kata adil itu muncul dua kali kan, dari sila kelima kepanjangannya karena kita sudah berada di posisi 78 tahun Indonesia Merdeka, harusnya ada grafik yang kalau pun ada masalah tapi grafiknya menunjukkan naik gitu," tuturnya.
Hidayat menambahkan, terwujudnya keadilan sangat menentukan bagi kemajuan bangsa dan negara.
"Sehingga rakyat percaya bahwa kita berada di alam merdeka dengan penegakan keadilan yang terlihat setiap tahun lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya.
Sebelumnya mantan Direktur Blue Bird, Mintarsih Abdul Latief yang pekan lalu mendatangi Bareskrim Mabes Polri bersama kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak untuk membuat laporan terhadap Purnomo Prawiro terkait dugaan pengalihan saham dan pemalsuan akta CV Lestiani serta PT Blue Bird.
"Kalau dia bisa diselesaikan dengan cara memulihkan kembali, itu saya kira lebih bagus, dan itu yang diutamakan, negara tidak rugi, korban tidak rugi, terus kemudian tujuan juga tercapai, kalau orang berbuat kejahatan harus nanggung kerugiannya yang terjadi itu kan juga memberi efek jera kepada yang pelakunya, kan begitu. Memulihkan kembali itu yang lebih bagus, itu yang diutamakan," kata Mudzakkir beberapa waktu lalu.