Pengadilan Niaga Tidak Berwenang Menyelesaikan Warisan Orang Meninggal Dunia

ANP • Monday, 21 Aug 2023 - 21:16 WIB

JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Senin 21 Agustus 2023 menggelar sidang lanjutan perkara No. 226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA. JKT.PST dengan agenda penyerahan bukti para pihak.

Para pemohon yang terdiri dari : Arsyad rasyid, Said perdana bin abubbakar Said , Indra P Said dan Daud Kai Rizal menggugat PT Krama Yudha (Persero) sebesar Rp 700 Milyar di peradilan niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pihak yang digugat adalah Rozita Binte Puteh (Termohon I), Ery Rizly Bin Ekarasja Putra Said (Termohon II) dan Hesti Nurmalasari (Termohon III). Ketiganya dianggap bertanggung jawab atas utang sebesar sekitar Rp 700 Milyar.
 
Klien Kami selaku Termohon PKPU I dan II dalam perkara ini untuk kesekian kalinya meminta Majelis Hakim agar tidak gegabah mengabulkan permohonan PKPU karena klien kami adalah ahli waris yang tidak mengetahui Akta No. 78 yang menjadi dasar tuntutan utang.

Pengadilan Niaga menurut kami terlalu prematur dan seharusnya tidak berwenang mengurusi warisan orang meninggal dunia dalam hal ini alm. Eka Rasja Putra Said.
 
Pengadilan Niaga tidak boleh serta merta menetapkan sebuah utang yang orang meninggal dunia, padahal belum ada penetapan ahli waris karena diantara para ahli warisnya masih ada sengketa.
 
Menurut kami, Pengadilan Niaga harus objektif dan menunggu penetapan ahli waris serta menunggu sampai selesainya sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang keabsahan akta No. 78 yang menjadi dasar tuntutan utang oleh para Pemohon PKPU.
 
*RIWAYAT AKTA 78*
Apa yang telah terjadi? Di masa lalu, Sjarnobi membangun PT Krama Yudha (Persero) dan berhasil. Karena perusahaan maju dan sukses, Sjarnobi ingin ‘berbagi’ rejeki dengan tiga saudara kandungnya; Srikandi, Nuni dan Abi. Ia juga berbagi dengan sahabat karibnya, Makmunar.
 
Untuk membuktikan keseriusannya, Sjarnobi melakukan perjanjian di hadapan notaris SP Henny Singgih pada 20 April 1998, hingga lahirlah akta notaris nomor 78 (akta 78). Akta ditandatangani Sjarnobi sebagai pihak I dan Srikandi, Nuni, Abi dan Makmunar sebagai pihak II.
 
Isi akta 78 antara lain, Sjarnobi siap memberikan bonus sebesar 18 % dari keuntungan bersih PT Krama Yudha kepada Srikandi, Nuni, Abi dan Makmunar. Namun akta tidak menyebutkan berapa besaran nilai bonusnya. Akta 78 juga menyebutkan, bonus diberikan saat perseroan memiliki keuntungan dan selama Sjarnobi, masih menjadi pemegang saham mayoritas.
 
Pada periode ini, 1998-2001, pemberian bonus terwujud, namun pada 13 April 2001, Sjarnobi meninggal dunia. Itu berarti, sebagaimana kesepakatan dalam akta 78, tidak ada lagi pemberian bonus.
 
Syarat lain dalam akta 78 tersebut adalah pemberian bonus bersifat sukarela (tidak ada timbal-balik), tidak wajib atau atas dasar kemurahan hati Sjarnobi, namun diusahakan setiap tahun (tidak ada penentuan waktu). Karena atas dasar sukarela, maka secara hukum disebut naturlijke verbintenis (perikatan wajar/bebas/alamiah), tidak dapat dituntut pelaksanaannya di pengadilan sesuai pasal 1359 ayat (2) KUHPerdata.
 
Akta 78 juga menjelaskan, Srikandi, Nuni, Abi dan Makmunar, tidak diperkenankan melihat pembukuan perseroan, sebab keempatnya bukan pemegang saham. Rozita, Ery dan Termohon III juga dikategorikan sebagai keturunan kedua dan ketiga dari pihak pertama yang sama sekali tidak mengetahui akta 78 tersebut, sehingga secara hukum, tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas akta tersebut.
 
Para Pemohon maupun para Termohon, belum pernah tercatat sebagai direksi, komisaris dan pemegang saham PT Krama Yudha dan oleh karena itu, tidak ada yang mengetahui pembukuan perseroan, sesuai tuntutan Arsjad dan lainnya.
 
Rozita dan Ery juga berpendapat, permohonan Arsjad dan lainnya telah kedaluwarsa. Seturut pasal 210 UU 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, menyatakan, batas permohonan PKPU adalah 90 hari sejak meninggalnya pewaris. Sjarnobi meninggal 13 April 2001 dan Eka meninggal 16 September 2022. Jika dihitung sampai 25 Juli 2023 saat permohonan PKPU diajukan Arsjad dan lainnya, telah melewati 312 hari.
 
“Syarat dikabulkannya PKPU berdasarkan Pasal 222 ayat (1) dan (3) jo Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 adalah adanya utang yang dapat dibuktikan secara sederhana, sedangkan dalam perkara ini Termohon PKPU I dan II tidak mengetahui. Mereka juga tidak menandatangani akta 78 yang menjadi dasar utang. Masalah lain adalah sedang ada sengketa antara Termohon I, II di satu pihak, melawan Termohon III di pihak lain. Para Termohon ini harus menunggu putusan pengadilan siapa yang berhak menjadi ahli waris,” papar Kuasa Hukum Termohon I dan II, Damianus Renjaan, S.H., M.H.
 
Pihak Rozita dan Ery berharap majelis hakim bisa menangani perkara PKPU ini dengan profesional. “Apalagi klien kami sebagai ahli waris generasi ketiga dari para pembuat perjanjian adalah warga negara asing. Mereka butuh kepastian dan perlindungan hukum yang layak,” pungkas Damianus dengan penuh harap.