Fakultas Vokasi UKI Perkuat Literasi Pinjaman Online bagi Masyarakat Kelurahan Cawang

FAZ • Saturday, 12 Aug 2023 - 12:44 WIB

Jakarta – Program Studi Analisis Keuangan dan Program Studi Manajemen Pajak Fakultas Vokasi UKI menggelar literasi dan edukasi lembaga jasa keuangan non bank (LKNB) berupa pinjaman online pada masyarakat Kelurahan Cawang, Jakarta Timur.

“Dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan lebih, kepada masyarakat Cawang tentang pinjaman online yang lebih sering di sebut dengan pinjol. Tujuannya agar masyarakat lebih bijak menggunakan pinjaman online dan memilih penyedia pinjaman online yang sah dan legal serta yang  telah  terdaftar dan memperoleh ijin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Hati-hati memberikan identitas diri seperti KTP dan NPWP," ujar akademisi Fakultas Vokasi UKI, Ir. Yusuf Rombe M. Allo,. M.Psi, CRMP., CFA. di awal kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di Kelurahan Cawang Jakarta Timur (11/08).

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, akademisi Fakultas Vokasi UKI, Drs. Jisman M. Lubis M.M., CFP., CRGP., ANZIIF. menghimbau masyarakat untuk bersikap teliti dan waspada. Teliti dalam memilih lembaga pinjol, membaca syarat dan ketentuan secara komprehensif, serta waspada terhadap risiko yang akan timbul kedepannya.

“Sebaiknya pinjaman online dilakukan untuk digunakan bagi hal yang produktif yaitu untuk permodalan usaha dan bukan konsumtif,” kata Jisman Lubis.

Pinjaman online merupakan bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara daring.

“Umumnya pengajuan pinjaman dilakukan melalui aplikasi milik lembaga keuangan. Penyedia layanan pinjaman online dikenal sebagai fintech. Fintech atau Financial Technology adalah suatu inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi,” jelas Jisman Lubis.



Jisman Lubis menjelaskan bahwa pinjaman online di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang “Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi”. POJK ini mengatur berbagai aspek terkait Pinjol, mulai dari persyaratan usaha, proses pengajuan izin, hingga tata cara pengawasan oleh OJK.

“Sebelum menggunakan pinjol, dihimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah lembaga tersebut termasuk dalam daftar pinjol legal di Otoritas Jasa Keuangan. OJK memiliki total 102 perusahaan pinjol yang terverifikasi per 20 Januari 2023,” katanya.

Ciri-ciri pinjol legal diambil dari situs OJK antara lain terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan, tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, pemberian pinjaman akan melalui proses seleksi terlebih dahulu, bunga atau biaya pinjaman bersifat transparan, peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.

“Syarat pinjaman online yang legal adalah mempunyai layanan pengaduan, mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gadget peminjam untuk mencegah kebocoran data pribadi  serta pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia,” ujar Jisman Lubis.

Untuk mempermudah dalam melakukan verifikasi, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan nomor whatsapp 081-157-157- 157.

Jisman Lubis mengutarakan bahwa secara umum lebih baik mengajukan pinjaman ke lembaga pemerintah yang resmi, seperti bank dan lembaga pembiayaan lainnya, karena selain terjamin keamanannya, lembaga resmi dari pemerintah memiliki kekuatan hukum dan penjaminan pembiayaan yang lebih baik dibandingkan lembaga penyedia pinjaman online.

“Menurut OJK, bunga pinjol resmi di Indonesia maximal 0,4 % per hari untuk pinjaman multiguna dan jangka pendek. “Bunga pinjaman jangka pendek artinya berusia kurang dari 30 hari. Adapun bunga pinjaman produktif antara 12%-14 % per tahun,” jelas Jisman. Sedangkan untuk pinjol ilegal suku bunga sangat tinggi karena penetapannya tidak melalui pengawasan OJK.



Dalam kesempatan ini, Lurah Cawang Jakarta Timur, Didik Diarjo, mengucapkan terimakasih atas pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan Fakultas Vokasi UKI.

“Masyarakat sebaiknya bijaksana dalam mengambil pinjaman online dan pinjaman konvensional. Saat ini dalam era globalisasi, pinjaman online menjadi suatu hal yang tidak bisa dihindari masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan PKM diikuti dengan antusias oleh LMK dan PKK Kelurahan Cawang dan masyarakat Kelurahan Cawang.

Dalam pelaksanaan kegiatan PKM ini ikut melibatkan beberapa mahasiswa Prodi Analisis Keuangan dan Fakultas Vokasi UKI dengan maksud mendidik dan melatih mahasiswa untuk berorganisasi, berani tampil kedepan. Dengan harapan menciptakan lulusan yang berkualitas, jujur dan berintegritas tinggi serta berkarakter yang mumpuni.