Diskon Hukuman Sambo Cs: Dua Hakim Dissenting Opinion, Pengacara Curigai Gerakan Bawah Tanah

MUS • Wednesday, 9 Aug 2023 - 00:17 WIB

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023). 

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023). 

Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai Ketua Hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes. 

Dua hakim agung, yakni Jupriyadi dan Desnayeti berbeda pendapat atau dissenting opinion atas putusan kasasi Sambo. Namun mereka kalah suara dengan tiga hakim lainnya. 

"Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferddy Sambo ada 2 orang yaitu Jupriyadi dan Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3. Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," jelasnya.

Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo juga mendapatkan ’’korting’’ hukuman.

Istri Sambo, Putri Candrawathi, dikurangi hukumannya dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf, didiskon dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara, dan vonis Ricky Rizal dipangkas dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. 

Pihak keluarga Yosua tak bisa menutupi rasa kecewa atas putusan kasasi MA. "Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," ucap kuasa hukum keluarga Yosua, Kamarudin Simanjuntak. 

Kamarudin menduga ada lobi-lobi politik yang dilakukan pasukan bawah tanah di balik putusan kasasi MA. "Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita, ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," sesal dia.