BPJamsostek Cilincing Jalin Kolaborasi dengan Persinas ASAD Edukasi Program Jamsos ke Orangtua Atlet

MUS • Tuesday, 8 Aug 2023 - 10:29 WIB

Jakarta - Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cilincing, akan menjalin kolaborasi dan sinergi bersama Perguruan Silat Nasional (Persinas) ASAD dalam upaya mengedukasi para orangtua dari atlet pencak silat.

Upaya tersebut, dilakukan menyusul penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan Pengurus Provinsi (Pengprov) Persinas ASAD Wilayah DKI Jakarta pada Kamis (3/8/2023).

“Kami akan berkoordinasi langsung dengan 5 pengurus cabang Persinas ASAD yang terdapat di DKI Jakarta untuk mengedukasi para orangtua dari atlet pencak silat agar timbul kesadaran terhadap pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cilincing, Haryani Rotua Melasari. 

Edukasi ini, kata Ani sapaan akrab Haryani, perlu dilakukan karena tidak sedikit atlet di bawah naungan Persinas ASAD yang masih berusia anak-anak. Perlindungan utamanya untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Perlindungan ini penting, jangan sampai upaya pembinaan atlet terhambat lantaran mengalami cidera baik saat latihan maupun bertanding. Apalagi bagi atlet yang masih berusia dini. Dengan adanya perlindungan Jaminan Sosial, setiap orangtua akan lebih tenang untuk melepas anaknya,” jelas Ani.

Ani menjabarkan, BPJamsostek Cilincing memiliki pengalaman yang tidak sedikit dalam memberikan perlindungan kepada atlet karena telah bekerjasama dengan sejumlah pengurus cabang olahraga, klub, maupun penyelenggara event kejuaraan.

“Dalam setiap event kejuaraan kami juga menerjunkan RS PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) guna memastikan setiap atlet yang mengalami musibah atau cedera dapat memperoleh pelayanan dengan cepat dan tepat,” katanya.

Untuk program JKK dan JKM, iuran yang dikenakan atlet sangat terjangkau yaitu Rp16.800 per orang per bulan. Sementara, manfaat yang diterima sangat banyak seperti tanggungan biaya pengobatan apabila cidera atau sakit akibat aktivitas pekerjaan.

Selanjutnya, bantuan pengganti upah apabila masih dalam perawatan berupa santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

“Adapula manfaat bantuan beasiswa bagi anak apabila meninggal dunia akibat pekerjaan atau bertanding dan berlatih,” ucap Ani.

Di tempat yang sama, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian mengatakan, kerja sama dengan Persinas ASAD menjadi salah satu bagian dari implementasi atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“BPJS Ketenagakerjaan saat ini tengah berfokus untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, salah satunya kepada profesi atlet,” pungkas Deny.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengprov Persinas ASAD DKI Jakarta, Triyanto Atmo Wiyono mengatakan, kerja sama ini menjadi jawaban atas kekhawatiran para orangtua atlet pencak silat atas segala risiko baik saat latihan maupun bertanding.

“Dengan adanya perlindungan ini baik atlet maupun orangtua tentu akan tenang saat melepas anak mereka bertanding dalam sebuah event maupun latihan. Dengan begitu kami berharap kami lebih total melatih dan membimbing atlet agar bisa berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional,” kata Triyanto.