Polrestabes Medan Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus, Penasehat Hukum Kumdam I BB Angkat Bicara

AKM • Sunday, 6 Aug 2023 - 19:53 WIB

Medan - Beredar pemberitaan di beberapa media online yang menyatakan bahwa pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 14.00 WIB puluhan anggota TNI menggeruduk Mako Polrestabes Medan.

Penasehat Hukum Kumdam I BB -Bukit Barisan angkat bicara dan memberikan klarifikasi secara baik terkait  kehadiran puluhan anggota TNI.

“Kedatangan kami ke Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8) bukan lah di luar prosedural, namun dalam rangka silaturahmi dan juga dalam rangka penegakan proses hukum yang sesuai dengan perundang undangan,” ujar Penasehat Hukum Kumdam IBB Mayor Hasibuan, Medan, Minggu (6/8).

Menurut Hasibuan, kedatanganya sudah prosedural termasuk sudah mengirim surat permohonan penangguhan atas nama RH secara resmi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

“Namun jawaban yang kami terima hanya lewat pesan whatsapp saja, ini kan sudah tidak etis", ujar Mayor Hasibuan.

Hasibuan menegaskan. pihaknya menyakini prosedur hukum yang di jalankan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa tidak sesuai  KUHAPidana yang ada di negara.

" Masa Terlapor utama atas nama Profesor PGR bisa di tangguhkan, lalu saudara RH yang di katakan terlapor hasil pengembangan tidak di terima penangguhannya, ada apa ?" tegasnya.

Di samping itu, Mayor Hasibuan juga menjelaskan kedatangan mereka bukan ingin mengintervensi kasus yang berjalan atau memberhentikan kasus yang berjalan, akan tetapi kedatangan mereka hanya ingin memohon RH di tangguhkan.

" Kami juga paham hukum, kedatangan kami bukan mau mengintervensi kasus yang berjalan ataupun memberhentikan, kami hanya mau mengajukan permohonan penangguhan saudara RH,hanya itu", lanjut nya.

" Tadi Kompol Fathir juga sudah meminta maaf ke kita kok terkait kesalahan prosedur hukum yang mereka lakukan, banyak juga yang menyaksikan", ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menambahkan kedatangan Mayor Dedi Hasibuan bersama beberapa anggota TNI ke Polrestabes Medan untuk mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap ARH dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan surat tanah yang menjeratnya.

"Semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum. Pada prinsipnya Polrestabes Medan profesional dalam menegakan hukum berdasarkan aturan yang berlaku, " ujarnya.

"Kami TNI-Polri solid, setiap hal selalu dikoordinasikan dengan baik. Bahwa tugas polisi sebagai pelayan kepada semua pihak, " pungkas juru bicara Polda Sumut tersebut.

Sebelumnya, diketahui kasus ini  Berawal dari jual beli tanah di Desa Sampali oleh saudara HB dan Prof PGR dan RH diketahui bertindak seorang mediator.

" Kejadian berawal pada Tahun 2019, ketika itu saudara HB meminta saya untuk mencarikan pemodal yang bisa membeli sebuah lahan di Desa Sampali. Saya  sifatnya hanya seorang mediator,”, terang RH, beberaoa waktu llau.

Menurut RH,  yang  mengeluarkan surat tanah adalah HB, lantas kenapa dirinya yang di tuduh turut memalsukan surat tanda tangan SA sebagai kepala desa.

“Saya berharap Kasat Reskrim Polrestabes Medan jeli dalam mempelajari kasus ini, kenapa saudara HB kabur saat ini, berartikan ada yang salah dengan dia", tutupnya.