Jalan Sunyi LPS Pulihkan Ekonomi Negeri

FAZ • Friday, 4 Aug 2023 - 08:31 WIB

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dengan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (1/8/2023), Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa kebijakan LPS akan terus memantau dan evaluasi tingkat bunga penjaminan (TBP) agar tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perbankan dan pemulihan ekonomi.

“LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan TBP tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perbankan dan pemulihan ekonomi,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa.

LPS mempertahankan TBP perbankan untuk periode 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023 dengan level 4,25 persen untuk simpanan dalam rupiah, 2,25 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum, dan 6,75 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi, memperkuat stabilitas sistem keuangan, dan mengantisipasi risiko ketidakpastian dari faktor eksternal dan volatilitas pasar keuangan. LPS juga memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan sinergi kebijakan lintas otoritas untuk mendukung pemulihan kinerja perbankan.

Selain itu, LPS mencatat jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS pada bulan Juni 2023 mencapai 520,52 juta rekening, setara dengan 99,94 persen dari total rekening.

Sebagai bagian dari respons lanjutan, LPS juga melakukan penyesuaian kebijakan dengan menetapkan berakhirnya relaksasi denda premi yang mulai diterapkan untuk pembayaran premi periode I tahun 2024.

Purbaya menyatakan bahwa informasi mengenai berakhirnya kebijakan relaksasi denda premi akan disampaikan kepada seluruh bank peserta penjaminan LPS.

“Informasi mengenai berakhirnya kebijakan relaksasi denda premi akan disampaikan kepada seluruh bank peserta penjaminan LPS,” jelas Purbaya.

LPS tetap fokus pada upaya mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan melalui penjaminan dan resolusi. Kebijakan ini mencakup pemantauan cakupan penjaminan simpanan sesuai Undang-Undang LPS, efektivitas mekanisme early involvement, dan koordinasi dengan anggota KSSK dalam resolusi.

LPS juga berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank. Dengan demikian, LPS berperan aktif dalam mendukung pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan negara.