Revisi UU ASN, DPR Jamin Tidak Ada  PHK masal Tenaga Honorer

AKM • Thursday, 3 Aug 2023 - 11:26 WIB

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengungkapkan, birokrasi yang berkapasitas dan berintegritas menjadi instrumen untuk memajukan negara Indonesia. Mardani menegaskan urusan struktural dalam birokrasi perlu dibenahi secara baik dan komprehensif termasuk masalah honorer yang ada di kementerian dan lembaga pemerintah.

"Kami sudah punya payung hukum yang berupa kesepakatan, belum dalam bentuk undang-undang, karena masih direvisi, kesepakatanya adalah kementerian PAN-RB mewakili Pemerintah dan Komisi II mewakili DPR RI sepakat tidak boleh ada pemecatan pemberhentian atau penelantaran kepada seluruh tenaga honorer yang terkena peraturan 28 November 2023 mesti dihapus," ujar Mardani  dalam dialog Forum legislasi  Revisi IUU ASN, di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (1/8).

Dia pun menjamin akan menjaga kesepakatan tersebut, dan memberikan keistimewaan bagi para honorer yang sudah mengabdikan dirinya. 

"Yang kedua disepakati jendelanya melalui P3K, yang ketiga kami mendesak agar ada keistimewaan, tidak perlu melalui tes. Dengan tiga kesepakatan ini harapan kami 28 November tidak ada PHK massal buat teman-teman honorer, kita jagain itu," tegas Mardani.

Politisi dari Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa DPR RI ingin tenaga honorer diangkat menjadi PPPK. DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) segera merealisasikan kesepakatan tersebut pada akhir November 2023. Terlebih lagi bagi para guru dan tenaga teknis yang telah mengabdi pada negara.

“Gaji honorer dianggap tidak layak, artinya revisi ini merupakan keniscayaan para guru dan tenaga teknis sesungguhnya mereka mengabdi selama puluhan tahun berharap ada kepastian untuk menjadi ASN,” pungkas Mardani.