BPJamsostek Pastikan Perlindungan Peserta Kejuaraan Pencak Silat JUTC 2023

MUS • Sunday, 30 Jul 2023 - 22:36 WIB

Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jakarta Cilincing ikut ambil bagian dalam Kejuaraan Pencak Silat JUTC ke-4 yang berlangsung 15-16 Juli 2023 di GOR Judo, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Acara yang diikuti sedikitnya 388 peserta tersebut telah memperoleh perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan begitu, segala risiko mulai dari berangkat dari rumah ke tempat pertandingan, saat bertanding dan sampai pulang kerumah, jika terjadi kecelakaan kerja, pengobatan sesuai kebutuhan medis ditanggung penuh tanpa batasan biaya.

“BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam memberikan jaminan yang menjadi hak bagi setiap pekerja di Indonesia, dengan latar belakang profesi apapun, termasuk atlet,” kata Kakacab BPJamsostek Cilincing, Haryani Rotua Melasari.

Haryani mengatakan, selain tanggungan biaya pengobatan, dalam kasus kecelakaan kerja setiap peserta juga akan memperoleh santunan pengganti upah sebesar 100% untuk 6 bulan pertama, 75% untuk 6 bulan kedua, 50% untuk selanjutnya.

Selanjutnya, santunan jika mengalami kecacatan, santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah dilaporkan, dan bantuan beasiswa untuk anak. Sementara manfaat Jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp24 juta serta beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp12 juta.

“Dengan adanya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), atlet dapat fokus mempersiapkan diri dengan latihan intensif, sehingga menghasilkan capaian optimal,” kata Ani, sapaan akrab Haryani.

Lebih lanjut, Ani mengingatkan bahwa Perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100.

Dalam beleid aturan itu, disebutkan bahwa setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional.