
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementrian Agama mencatat hingga semester pertama 2023 produk bersertifikasi halal telah mencapai angka 2.115.936.
"Hingga saat sudah ada sekitar 2 jutaan sertifikat halal yang dikeluarkan dari target 10 juta di tahun 2024," ujar Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham dalam Media Gathering, Jakarta, Jumat (28/7).
Muhammad Aqil Irham menyampaikan, pihaknya telah berhasil memproses serifikasi halal kepada 2,11 juta produk. Angka ini berbeda jauh dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang jika dilihat hanya dapat menindaklanjuti sebanyak 668.615 selama enam tahun dari 2012 hingga 2019.
"Kita sudah dua juta produk yang bersertifikat halal, coba dibandingkan dengan MUI. MUI selama enam tahun ada 668.615 produk yang bersertifikat halal," ucap Aqil.
Dia menambahkan, pencapaian sertifikasi halal MUI bisa dikerjakan oleh pemerintah hanya dalam waktu satu tahun, di mana BPJPH telah memproses sebanyak 673.164 produk sertifikasi halal pada tahun lalu.
"Tetapi sekarang saat di BPJPH kita membandingkan di tahun 2022. Apa yang dilakukan MUI saat enam tahun, bisa kita lakukan dalam waktu satu tahun itu sudah melampaui 670 ribu produk," katanya.
Menurutnya, dengan adanya transformasi otoritas ini dapat membawa akselerasi percepatan sertifikasi halal di Indonesia. Sehingga, target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2024 di Indonesia akan segera tercapai.
"Jadi semata-mata memperkuat ekosistem halal kita di sektor perusahaan UMK dan juga nanti yang besar-besar ke atas supaya kita bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri memproduksi sertifikat halal sekaligus mengekspor, sehingga kita tidak kewalahan untuk menghadapi pesaing-pesaing di tingkat global," ucapnya.
Adapun pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024. Pemberlakuan ini berlaku untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
BPJPH menambahkan untuk pemberlakuan tahap kedua berlangsung 2021-2026 meliputi produk kosmetik, obat-obatan dan barang-barang penggunaan seperti bedak, lipstik, parfum dan lain sebagainya. Kewajiban sertifikasi halal berlaku bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar.
Sementara itu Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo juga optimis dan memiliki harapan besar soal target 10 juta sertifikat halal dan capaian ini BPJPH harus berkolaborasi dan bisa melakukan gerak cepat dengan salah satunya melakukan jemput bola.
"Target dari pemerintah 10 juta sertifikat di tahun 2024 adalah sebuah misi besar yang harus kita dorong dan perkuat bersama," kata Wibowo.
Wibowo juga meminta BPJPH men-challance warung makan seperti Warteg bisa menjadi contoh awal terobosan pertama untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan cara jemput bola.
BPJPH bisa jemput bola ke Waralaba Warteg guna melakukan sertifikat produk halal, sehingga akan semakin banyak masyarakat makan di warteg karena semua terjamin kualitas makanannya mulai dari proses memproduksi makanan hingga bahan baku makanan," ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menargetkan dan berharap menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia pada 2024 mendatang.