OJK Luncurkan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

LAN • Wednesday, 26 Jul 2023 - 18:44 WIB

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi meluncurkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) OJK, sebuah aplikasi berbasis website yang bertujuan untuk memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan OJK.

Dengan menghadirkan JDIH OJK, OJK berkomitmen memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum yang lebih baik kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat umum.

JDIH OJK bukan sekadar aplikasi untuk mencari dan mengakses ketentuan serta peraturan di OJK. Lebih dari itu, aplikasi ini menawarkan informasi yang komprehensif, termasuk riwayat keberlakuan peraturan perundang-undangan, monografi hukum, artikel, dan yurisprudensi yang terkait erat dengan sektor jasa keuangan.

Salah satu keunggulan JDIH OJK adalah kemudahan akses bagi semua pihak. Seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat umum dapat dengan mudah memanfaatkan aplikasi ini untuk mendapatkan informasi terkini tentang sektor jasa keuangan. Transparansi dan edukasi menjadi fokus dalam desain JDIH OJK ini, sehingga informasi hukum terkait sektor jasa keuangan dapat diakses oleh siapa pun dengan lebih mudah dan cepat.

Akses ke JDIH OJK dapat dilakukan melalui alamat https://jdih.ojk.go.id. Pengguna akan merasa lebih terbantu karena tersedia berbagai fitur yang user-friendly, seperti filter pencarian berdasarkan sektor industri, jenis peraturan, dan judul peraturan. Hal ini memudahkan pengguna untuk menemukan informasi yang dibutuhkan tanpa kesulitan.

Pengguna JDIH OJK juga dapat mengeksplorasi fitur informasi hukum yang beragam. Jika mereka ingin mengakses artikel hukum, monografi hukum, atau putusan pengadilan terkait sektor jasa keuangan, semuanya tersedia dalam satu platform yang terintegrasi dengan baik.

Lebih dari sekadar manfaat bagi para pengguna, JDIH OJK juga merupakan langkah nyata OJK dalam mendukung penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional. JDIH OJK telah berhasil terintegrasi dengan website JDIH Nasional yang diakses melalui laman https://jdihn.go.id/, yang merupakan bagian dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Dengan peluncuran JDIH OJK, OJK semakin berkomitmen untuk meningkatkan transparansi, aksesibilitas, dan kepastian hukum di sektor jasa keuangan. Semua pihak, termasuk pemangku kepentingan dan masyarakat umum, diundang untuk memanfaatkan aplikasi ini guna mendapatkan informasi hukum yang akurat dan terpercaya secara mudah dan cepat.