Kuasa Hukum Chandra Dewi Nilai Gugatan Perdata PT. Sun Life Financial Indonesia Lemah

ANP • Sunday, 23 Jul 2023 - 22:00 WIB

Jakarta – Perkara yang membelit kasus perdata Chandra Dewi (partner agent) dengan perusahaan asuransi PT.Sun Life Financial Indonesia terus berlangsung. Proses mediasi yang dilakukan Chandra Dewi sebagai pihak tergugat tanpa melalui proses pengadilan tak berjalan baik, hingga penyelesaian pun di bawa kejalur hukum perdata dipengadilan.

Perkara Nomor 774/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada sidang ke 21 sejak didaftarkan pada didaftarkan pada Kamis, 25 Agustus 2022, kali ini sudah memasuki agenda mendengarkan saksi ahli dalam kasus keterikatan kerjasama antara perusahaan asuransi dan agent asuransi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan .

Pihak Penggugat PT. Sun Life Financial Indonesia dan tergugat adalah PT. Semangat Berkat Melimpah sebagai tergugat I dan Candra Dewi sebagai tergugat II pada hari Kamis, 20 Juli 2023 yang memasuki agenda mendengarkan saksi ahli, menghadirkan Dr. Sufiarina, S.H. M.Hum, dosen fakultas hukum Universitas Tama Jagakarsa.
Sidang gugatan perdata yang dipimpin   oleh Delta Tamtama, S.H.,M.H  sebagai hakim ketua dan Samuel Ginting, SH., M.H sebagai hakim anggota memberikan saksi ahli hukum perdata menjelaskan berbagai hal terkait gugatan wanprestasi dari pihak penggugat.
Ada yang menarik dalam jalannya persidangan di menit menit akhir persidangan yang berjalan selama 3 jam waktu persidangan ketika saksi ahli menjelaskan terkait force majeure, pihak pengguggat yang diwakilkan kuasa hukum penggugat dari Taufik Riyadi Nirizki & Partner Law Firm berulangkali pengacara penggugat mempertanyakan masalah yang sama hingga membuat ketua hakim majelis meminta pengacara penggugat lebih teliti dan tidak berkali kali memberi pertanyaan ke saksi ahli diluar konteks.

"Saudara kan sudah merekam. Dan di awal saksi ahli sudah menerangkan dengan gamblang, masa sarjana S1 hukum tidak mengerti. Ya belajar lagi saja kalau begitu," tegas Ketua Hakim pada pengacara penggugat dimana jalannya persifdangan sempat terhenti sejenak.

Didalam perkara ini menurut saksi ahli ada memang kelalaian tapi kelalaian dalam perjanjian perkara ini ada dua hal. “Ada yang wanprestasi dan adapula yang overmacht yaitu keadaan di mana debitur terhalang memberikan sesuatu atau melakukan sesuatu atau melakukan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian.

Dianggap wanprestasi karena tergugat yang seharusnya dalam keterikatan perjanjian  mengumpulkan orang banyak yang menjadi kewajiban, namun  kondisi untuk mengumpulkan orang banyak dalam proses kewajibannya terkendala dengan situasi pandemi dimana pemerintahpun mengeluarkan danmenetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan  pelarangan aktivitas orang untuk melakukan intraksi langsung apalagi berkumpul inilah ada keadaan dimana tergugat diluar kemampuannya mengatasi itu. Karena bila ia melanggar maka ada sangsi hukum atas aturan PSBB  yang harus dihadapi disamping bahaya pandemi sendiri yang bisa saja menyerang dirinya.

“Unsur wanprestasinya ada, namun pemenuhan kewajibannya itu yang perlu dipertimbangkan karena ada situasi dimana tergugat tidak mampu mengatasi masalah karena adanya pandemi,” ujar saksi ahli Dr. Sufiarina, S.H. M.Hum (20/7/2023), menjelaskan pada wartawan seusai acara sidang dilakukan di PN Jakarta Selatan.

Menurut Sufiarina terkait masalah waktu perjanjian dalam keterikatan kerjasama, bila belum memenuhi masa batas waktu yang disepakati bersama tentu kembali pada isi dari  perjanjian tersebut, karena  bisa jadi  perjanjian yang judulnya sama tapi esensi masing masing perjanjian memiliki arti berbeda.

Sebagai contoh bila dalam perjanjian salah satu pihak melakukan sebuah unsur kesalahan /kelalaian sebagai kewajibannya dan disitu ada potensi kerugian maka hal ini bisa dilakukan gugatan wanprestasi. Penggugat tentu harus bisa membuktikan, mana yang menjadi kierugiannya..

Ketika adanya potensi yang  menimbulkan kerugian dari salah satu pihak, dan kerugian tersebut bukanlah sebuah ancaman.dalam sebuah perjanjian yang diderita, seperti kerugian biaya,kerugian bunga,kerugian keuntungan dll tentu ini harus mengacu pada hal hal isi perjanjiannya.

Dan bila dalam perjanjian ada ancaman hukuman, maka ada dalam satu klausul pasal 1309 bilamana salah satu pihak yang sudah melakukan atau memenuhi  sebagian prestasi maka ia tidak memenuhi kewewenangan untuk digugat.

“Pasal 1309, salah satu kalusul berbunyi ;Hakim berwenang untuk mengubah hukuman ancaman hukuman yang ada dalam perjanjian tersebut. Hakim diberi diskresi dalam undang undang untuk mengubah ancaman tersebut. Tentu saya tidak akan mendahului keputusan hakim dan kembali semua pada hakim yang  memutuskan,” ujar Sufiarina selaku saksi ahli kasus perdata gugatan PT Sun life Financial Indonesia sebagai penggugat dan Chandra Dewi (partner agent) sebagai tergugat.

Menurut Paul Alexander Oroh. SH. MTH pada agenda sidang mendengarkan pendapat saksi ahli yang dilakukan di pengadilan Negri Jakarta Selatan hari ini sudah sangat jelas. “Gugatan penggugat  yang ditujukan  klien saya sangat lemah dan tentu seharusnya  tidak layak gugatan tersebut masuk dalam gugatan pengadilan perdata,” ujar Paul Alexander Oroh. SH. MTH,selaku pengacara pihak tergugat usai sidang.