Bawa 1,8 Juta Dollar AS, Maqdir ISMAIL Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus BTS Kominfo

LAN • Friday, 14 Jul 2023 - 16:20 WIB

Jakarta - Maqdir Ismail, pengacara terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan memenuhi panggilan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis (13/06) kemarin.

Pada panggilan tersebut, ia membawa dua tumpuk uang pecahan 100 dollar sebesar 1,8 juta dollar Amerika Serikat, yang dibawa oleh dua orang asistennya. Uang tersebut diserahkan sebagai bentuk recovery atas kasus yang menimpa kliennya, Irwan Hermawan. 

Maria Silvy Wangga, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh pengacara terdakwa sudah benar dan harus dipetakan terlebih dahulu apakah status uang ini sebagai alat bukti yang menyebabkan kerugian negara atau ada temuan-temuan lain yang kemudian, dari hal tersebut dapat memutuskan hukuman terdakwa apakah bisa diberikan keringanan atau tidak. 

“Harus dilihat apakah ada kerugian negara dan harus dipastikan juga dari siapa, dan uang ini milik siapa. Baru nantinya bisa diputuskan apakah hukumannya dapat diperingan atau tidak” ucapnya dalam Trijaya Hot Topik Pagi Jumat (14/07/2023). 

Terkait dengan kasus ini, ia juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung perlu melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melihat dan menelusuri asal-usul keuangan tersebut dan melihat apakah ada individu atau pihak kategori korporasi yang ikut menikmati yang nantinya juga dapat dijerat hukum yang berlaku. Nantinya bukti-bukti yang dihadirkan di pengadilan bisa memperkuat dan bersesuaian dengan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi mengenai hukum yang dikenakan kepada para pelaku. 

Kasus penyerahan tindak pidana korupsi yang berupa uang tunai memang menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi penyidik kejaksaan agung untuk melihat alur penerimaan maupun pemberian uang kasus Tindakan korupsi BTS Kominfo ini. Namun dengan adanya pengembalian uang ini bisa mempertajam dengan siapa saja pihak menyerahkan uang tersebut dan apa tujuannya. (DAM)