IJW Temukan 145 PPNS Kartu Tanda Pengenal Sudah Kadaluarsa

ANP • Thursday, 13 Jul 2023 - 21:33 WIB

JAKARTA--Indonesia Justice Watch (IJW) menemukan data ada sekitar 145 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) seluruh Indonesia sudah habis masa berlaku kartu tanda pengenal PPNSnya namun masih melakukan penindakan. Direktur Advokasi IJW Nur Rohman meminta pemerintah menertibkan PPNS yang kartu tanda pengenalnya sudah habis masa berlakunya.

"Kami menemukan ada sekitar 145 PPNS seluruh Indonesia yang kartu anggota sudah kadaluarsa namun masih melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Nur Rohman kepada ........, Sabtu (8/7/2023).

Nur Rohman mengatakan PPNS yang kartu tanda pengenalnya sudah kadaluarsa itu seharusnya tidak melakukan proses hukum terhadap suatu dugaan tindakan pidana. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 5 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian Dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. 

"Berdasarkan peraturan tersebut PPNS yang kartu anggota sudah kadaluarsa tidak absah lagi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai PPNS untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindakan pidana," katanya.

Dia mencontohkan, PPNS yang kartu anggotanya sudah kadaluarsa itu namun masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindakan pidana itu terjadi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikannya mereka telah menetapkan dua orang tersangka. 

"Sesungguhnya itu tidak sah secara hukum, masih dugaan pelanggaran pidana namun diproses dengan cara melanggar hukum," katanya.

Untuk itu dia meminta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly segera menindak Pejabat PPNS pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat. Hal itu penting agar tidak ada masyarakat yang dirugikan oleh oknum Pejabat PPNS.

"Kami meminta Menkum HAM segera evaluasi dan memberikan sanksi bagi Pejabat PPNS yang melanggar mengabaikan peraturan perundang-undangan dalam melakukan pekerjaannya," katanya.