Perusahaan Galon Sekali Pakai Ini Gencar Beriklan, Bagaimana Pajaknya?

ANP • Thursday, 13 Jul 2023 - 14:51 WIB

JAKARTA -- Salah satu perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di kota Serang lalai dalam menjalankan kewajibannya membayar pajak ke pemerintah kota Serang. Alhasil, otoritas setempat menyegel reklame milik perusahaan dimaksud dan dua perusahaan lainnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah 2 Bapenda Kota Serang Fajar Chairil Alam mengatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki utang pajak ke daerah hingga ratusan juta. Otoritas telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak dimaksud namun tidak digubris. 

Akal bulus perusahaan tersebut untuk menghindari pajak adalah dengan membayar ke pihak ketiga. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah kesulitan untuk mencari pihak ketiga yang harus bertanggung jawab tersebut. 

Penyegelan reklame dilakukan karena ketiga perusahaan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2010 tentang pajak daerah. Langkah itu terpaksa diambil dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.

Hal tersebut kemudian menjadi perhatian warga dunia maya. Hal yang paling menjadi sorotan masyarakat adalah kemampuan perusahaan AMDK galon sekali pakai itu untuk memasifkan kampanye negatif guna menyerang kompetitor namun tidak untuk melunasi kewajibannya terhadap negara.

"@Le_MineraleID nunggak pajak hingga ratusan juta. Tapi pendanaan untuk kampanye2 negatif nyerang kompetitor gak pernah tertunggak. Malahan makin masif," kata pemilik akun twitter @Rian__Az seperti dikutip, Rabu (12/7).

Kampanye negatif yang dimaksud berkaitan dengan isu bahaya BPA. Isu hoaks tersebut mereka gulirkan untuk mendorong regulasi agar menguntungkan perusahaan AMDK penunggak pajak tersebut.

Kampanye negatif semakin masif dilakukan dengan menggunakan buzzer-buzzer berbayar di media sosial hingga membentuk organisasi abal-abal untuk memuluskan niatannya itu. Perusahaan juga mengorkestrasi sejumlah pakar untuk mengeluarkan pernyataan menyesatkan.

Bahkan mereka berani mencatut nama pakar atau lembaga guna memuluskan niatan mereka terkait regulasi kemasan bebas BPA. Alhasil, banyak pakar hingga asosiasi itu yang protes karena lembaga atau nama mereka dicatut demi kepentingan yang hanya menyebarkan ketakutan di publik.

Situasi itu mendapat sorotan dari Ketua Badan Pengawas Periklanan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP-P3I) Susilo Dwi Hatmanto. Dia menegaskan, dalam etika iklan itu ada yang namanya asas, dimana iklan dan pelaku periklanan itu harus bersikap jujur, benar dan bertanggung jawab.

"Iklan produk itu seharusnya jujur, benar, dan bertanggung jawab. Jangan sampai dimain-mainkan atau ada yang disembunyikan," katanya.

Dia menyampaikan bahwa iklan itu juga tidak bisa disembunyikan atau disamarkan dan harus diberikan keterangan agar teridentifikasi sebagai iklan. Dia melanjutkan, pedoman beriklan juga tidak boleh mendiskreditkan produk pesaing seperti mengklaim free BPA padahal kemasannya tidak mengandung BPA.

"Ini kan jelas-jelas menjatuhkan produk-produk yang mengandung kemasan ber-BPA," katanya.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) akan menegur petinggi IDI yang telah melanggar etika kedokteran di salah satu iklan produk AMDK. MKEK IDI pun meminta kepada seluruh dokter di Indonesia agar tidak lagi menggunakan identitas dokter di iklan produk.

"Dalam aturan organisasi (IDI), tidak membolehkan itu. Secara etika nggak boleh," tegas Ketua MKEK IDI, Djoko Widyarto.

MKEK IDI mengatakan bahwa dokter-dokter di Indonesia seharusnya peduli dan mau mengerti mengenai profesionalisme kedokteran. Dia menerangkan, dunia kedokteran mengandung tiga unsur yang harus dipatuhi, yaitu good corporate governance, good clinical government dan good ethical clearance.