Pemerintah Bersama DPR Sah kan Rancangan Undang-Undang Kesehatan

LAN • Wednesday, 12 Jul 2023 - 12:05 WIB

Jakarta - Secara resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan sudah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Pemerintah bersama dengan DPR dalam rapat paripurna DPR masa persidangan V tahun 2022/2023. 

Berkaitan dengan pengesahan Undang-Undang kesehatan, sejumlah organisasi Profesi (OP) masih menyampaikan aksi penolak terhadap Undang-Undang tersebut. Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Harif Fadillah merasa bahwa aspirasi yang disampaikan di Gedung DPR tidak di dengarkan oleh dewan. Ia juga menilai bahwa pengesahan RUU ini tidak transparan. 

“RUU kesehatan secara proses memang seperti tidak transparan. Karena kami (organisasi profesi) Sampai akhir kemarin tidak pernah mendapatkan draft dll. tapi yg beredar hanya penjelasan yang membuat kita jadi acuan untuk menyatakan sikap.” Ungkapnya dalam Trijaya Hot Topic Pagi, Rabu (12/07/2023). 

Ia juga menyoroti mandatori spending yang seharusnya meningkat dari yang sebelumnya 5%, karena dengan angka tersebut dinilai masih banyak pelayanan kesehatan yang belum terpenuhi. Berkaitan dengan ini, ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah memperjuangkan perawat yang sifatnya sukarelawan menjadi ASN apabila memang dibutukan untuk pelayanan masyarakat. 

Selain itu dengan dicabutnya UU keperawatan yang esensial bagi perawat, membuat sandaran hukumnya menjadi lemah. Ia juga mengungkapkan khawatir apabila perhatian terhadap kesejahteraan tenaga Kesehatan menjadi berkurang. 

Anggota Panitia Kerja (PANJA) RUU Kesehatan, Irma Suryani Chaniago menjelaskan bahwa apa yang menjadi penolakan dari sejumlah organisasi profesi sudah ditampung dan juga di perhatikan. 

"kalo penolakan itu dasar hukum nya jelas dan yang ditolak juga jelas, ga mungkin ga kita perhatikan." Ucapnya. 

Ia menilai bahwa organisasi profesi tidak memiliki hak untuk menolak. Menurutnya pekerja Kesehatan menerima dan senang dengan adanya Undang-Undang ini. 

Irma juga menjelaskan perihal kemudahan dokter asing praktek di Indonesia itu tidak benar. Ia mengungkapkan bahwa dokter asing ini dapat praktek apabila memang betul-betul dibutuhkan dan juga terdapat syarat yang harus diikuti salah satunya yakni memiliki kompetensi yang dibutuhkan. 

Ia juga mengatakan bahwa organisasi profesi tidak boleh mengambil peran pemerintah sebagai regulator. Organisasi profesi seharusnya bisa menjadi control system terhadap kebijakan pemerintah yang sifatnya negatif dan merugikan anggota (OP) tersebut dan juga memperjuangkan kesejahteraan anggota, bukan memberikan izin dan juga melarang yang berkaitan dengan perizinan. 

Dengan disahkannya RUU, Irma mengatakan bahwa kekhawatiran terhadap adanya kriminalisasi di dalam RUU tidak beralasan bahkan dengan adanya Undang-Udang ini akan membuat perlindungan hukum yang ada menjadi lebih jelas dan terdapat aturannya. (DAM)