Kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke KPK Upaya Sinergitas Antar Penegak Hukum

ANP • Thursday, 6 Jul 2023 - 13:15 WIB

JAKARTA - Kembalinya Brigjen Endar Priantoro di jabatan Direktur Penyelidikan KPK menimbulkan cukup banyak polemik di masyarakat. KPK mengatakan bahwa hasil keputusan ini tertera dalam surat keputusan (SK) bulan juni lalu, bukan karena persoalan barter kasus. Dewan pengawas juga sudah membuka terang-terangan kepada publik atas apa yang dilaporkan Brigjen Endar kepada Dewas.

Juru Bicara Penindakan fan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, bahwa kembalinya Brigjen Endar Priantoro merupakan upaya sinergitas antar penegak hukum untuk memberantas korupsi dan juga segala keputusan yang diambil oleh KPK tentu saja ada dasarnya yang melalui proses dan mekanisme ketentuan yang berlaku.

“Namun prinsipnya tentu saja semua itu untuk menjaga harmonisasi dan sinergi penegak hukum dalam hal ini konteksnya adalah pemberantasan korupsi," tegas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam wawancara Trijaya Hot Topik Pagi, Kamis (6/7/2023).

Ia menegaskan, kembalinya Brigjen Endar Priantoro bukan karena kekalahan banding administratif. Meskipun dibenarkan bahwa pada saat itu terdapat proses banding administratif.
"Tapi proses tersebut masih belum diambil, kemudian diambil kebijakan dalam rangka menjaga sinergi antar penegak hukum yang mana dalam konteks SDM ini adalah KPK dan POLRI karena Brigjen Endar Priantoro berasal dari POLRI. Meskipun sudah kembali aktif sebagai Direktur Penyeldikan KPK, Brigjen Endar Priantoro tetapi masih belum bisa mulai bekerja karena sedang menyelesaikan pendidikannya di Lemhannas," katanya.

Ia berharap bahwa masyarakat tidak membuat narasi-narasi yang hanya berdasarkan asumsi tanpa ada bukti dan fakta yang valid. Ali Fikri juga mengatakan bahwa tidak akan terpengaruh oleh asumsi-asumsi tersebut dan akan terus meningkatkan sinergitas antar penegak hukum dalam memberantas korupsi.

Sementara menanggapi proses hukum yang sudah masuk ke Dewan Pengawas, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang mengatakan bahwa hukum yang dilaporkan harus tetap berjalan.

“Hukum gak boleh barter-barter begitu. Negeri ini kan terpuruk  karena hukum ini selalu di barter-barterin," ungkap Saut Situmorang dalam wawancara Trijaya Hot Topik Pagi, Kamis (6/7/2023)

Ia juga mengungkapkan bahwa dengan kembalinya Brigjen Endar Priantoro kedalam KPK tidak akan menimbulkan situasi yang tidak mengenakan, karena KPK saat ini sudah menjadi bagian dari pemerintah. Ia juga berharap bahwal hal ini jangan terpengaruh atau dikaitkan dengan hal-hal politik.

“Endar sudah berada disana (KPK) dan kita percaya integritas dia bisa lebih baik,” ujarnya .(Saddam-magang)