Sinergi BAZNAS dan Kemenag, Membangun Negara Kesejahteraan lewat Dam Haji

ANP • Thursday, 29 Jun 2023 - 08:29 WIB

Sinergi BAZNAS dan Kemenag, Membangun Negara Kesejahteraan lewat Dam Haji

Oleh: _Prof. Ir. HM Nadratuzzaman Hosen, MS, M.Ec. Ph.D (Pimpinan BAZNAS RI), Yudhiarma MK, M.Si, Asri Al Jufri

Sebagai lembaga yang menangani urusan agama, BAZNAS dan Kementerian Agama sama-sama memiliki tanggung jawab menyejahterakan umat.

BAZNAS yang eksis sebagai amil negara berkat legislasi yang diperjuangkan Kemenag dan para pejuang zakat, mendapat salah satu amanah membangun welfare state melalui jalur filantropi Islam.

Inilah yang mendorong banyak sinergi terjadi di antara dua lembaga ini dalam rangka mewujudkan negara kesejahteraan.

Salah satu contoh mutakhir adalah dalam urusan haji yang merupakan salah satu ibadah yang sangat sakral sekaligus kolosal. 

Rangkaian pelaksanaannya membutuhkan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. Karena itu, tidak semua orang bisa menunaikannya. 

Dan Allah mengetahui keterbatasan hambanya, sehingga rukun Islam kelima itu hanya wajib bagi mereka yang mampu.

Puncak prosesi telah berlalu saat jutaan jemaah wukuf di Padang Arafah pada Selasa, 27 Juni 2023, untuk kemudian melanjutkan ritual-ritual wajib lainnya guna menuntaskan ibadah tahunan tersebut.

Namun sebagaimana ibadah lain menurut fikih, selalu ada dua dimenasi yang tak bisa terpisahkan, yaitu dimensi ilahiyah atau hablun minallah, dan dimensi kemanusiaan atau hablum minannas.

Dengan kata lain, kesatuan antara iman dan amal shaleh.

Salah satu dimensi kemanusian dari ibadah haji yaitu terkait keharusan membayar dam atau denda  baik sebagai sanksi atau semacam kompensasi dari suatu dispensasi atau pengecualian. 

Salah satu jenis dam yang harus ditunaikan oleh umumnya jamaah haji Indonesia yaitu dam karena haji tamattu'. 

Sebab, hampir semua jemaah haji termasuk para petugas haji yang melaksanakan ibadah haji, diwajibkan membayar dam karena mereka melaksanakan umrah sebelum pelaksanaan haji. Dam tersebut berupa penyembelihan seekor kambing atau domba.

Bisa dibayangkan, betapa banyak daging hasil sembelihan dari hewan dam tersebut. Untuk petugas haji saja di tahun 2023 ini ada sekitar 5.000 jemaah yang membutuhkan 5.000 ekor kambing/domba.

Bagaimana dengan seluruh jemaah haji Indonesia yang mencapai lebih dari 220.000 orang? Suatu potensi yang luar biasa, yang perlu dikelola dan dimanfaatkan dengan lebih baik.

Untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan daging dam ini pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) No. 2/2023, tentang, Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 2023/1444 H.

Terbitnya SE yang ditandatangani Dirjen PHU tanggal 10 Juni 2023 itu merupakan langkah awal menuju pengelolaan daging dam yang lebih baik, dimana mulai musim haji 2023 ini daging dam itu akan dikirim dan didistribusikan ke Indonesia. 

Pembayaran dam sekitar 5.000 petugas haji Indonesia akan melakukan secara kolektif yang dalam   pelaksanaannya akan dikoordinasi  oleh PPIH Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Mekah. 

Bila selama ini para jemaah haji termasuk petugas haji, hanya sebatas membayar uang untuk pembelian kambing/domba tanpa mengetahui proses penyembelihan dan pendistribusiannya, maka dengan tata kelola yang baru ini sebagian besar daging dam tersebut akan dikirim ke Indonesia,  kemudian didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan. 

Sebab, masih banyak umat Islam di Indonesia yang tergolong pra sejahtera dengan kondisi gizi yang sangat buruk atau stunting. Bahkan dari beberapa hasil penelitian tingkat stunting di Indonesia masih cukup tinggi.

Pihak Kementerian Agama juga telah menunjuk Rumah Potong Hewan (RPH)  Al-Ukaisyiyah di Mekah sebagai tempat pembayaran Dam.

Sebuah RPH yang cukup besar yang  memiliki lahan seluas 20 hektare dengan 150 dokter hewan dan 3.000 juru sembelih yang mampu menyembelih sampai 204 ribu kambing per hari. RPH ini juga telah memiliki izin resmi dari otoritas Arab Saudi serta pengawasan dari dewan syariah. 

Tiap jemaah hanya dikenakan SR600 per orang, sudah termasuk harga kambing,  jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan, pendinginan (storage cold), packing, dan lain-lain. Jemaah juga akan mendapat sertifikat sebagai bukti pembayaran dam.

Dengan pola baru ini pelaksanaan dam tidak hanya terbatas pada pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan fiqih tetapi juga diarahkan untuk memberi nilai manfaat yang lebih besar terutama bagi kaum dhuafa. 

Dalam  pendistribusiannya pihak Kementerian Agama sudah menggandeng lembaga profesional yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang memiliki jaringan di seluruh Indonesia.

Melalui BAZNAS, daging tersebut akan didistribusikan kepada masyarakat yang tinggal  di daerah-daerah terpencil dan terluar. Kerja sama antarkedua lembaga itu telah dikuatkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Ketua BAZNAS,  Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Prof. Hilman Latief,  pada 16 Juni 2023.  

Usaha yang telah dilakukan ini adalah terobosan BAZNAS dan Kemenag untuk memanfaatkan daging dam untuk dibagikan ke fakir miskin di negeri ini. Sehingga manfaat dam  yang berasal dari jemaah haji RI dirasakan oleh kaum papa, harapan bukan hanya daging dam berasal dari Indonesia dibawa ke Tanah Air tapi juga daging dam dari jemaah Asia Tenggara. Maka ibadah yang juga bernilai sosial akan jelas tampak dari usaha BAZNAS dan Kemenag mengelola daging kaleng yang berasal dari dam.

Meskipun upaya ini masih terbatas pada para petugas haji, namun tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat bisa menjangkau seluruh jemaah haji Indonesia yang mencapai lebih dari 200 ribu orang. Jika itu bisa dilakukan tentu manfaatnya sangat besar dalam membantu meningkatkan gizi masyarakat.

Meskipun masih sebatas untuk petugas haji, namun upaya ini merupakan hal yang sangat penting agar pelaksanaan dam lebih sesuai syariat, transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi haji dan mengurangi tingkat kemiskinan di Tanah Air.