BPJamsostek Cilincing Gandeng Koprindo Jangkau Pekerja Informal Lewat Sistem Keagenan Komunitas

MUS • Monday, 26 Jun 2023 - 19:49 WIB

Jakarta - Upaya perluasan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) guna mewujudkan universal coverage atau perlindungan menyeluruh bagi pekerja di Indonesia.

Salah satu upaya tersebut yaitu dengan menjalin kerja sama dan kemitraan untuk mengoptimalisasi sistem keagenan Perisai atau Agen Perisai, seperti yang dilakukan BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Cilincing bekerjasama dengan Koperasi Pemasaran Mitra Ritel Indonesia (Koprindo).

Berlangsung pada Kamis (22/6), Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Cilincing, Haryani Rotua Melasari mengatakan, kerja sama yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut terkait dengan Sistem Keagenan Perisai Komunitas.

“Kami terus berupaya bersinergi dan memperluas kerjasama keagenan perisai dengan berbagai komunitas dan sejumlah organisasi serta lembaga, guna menjangkau perlindungan yang berfokus pada pekerja kategori informal atau bukan penerima upah (BPU),” kata Ani, sapaan Haryani Rotua Melasari dalam pernyataannya yang dikutip Senin (26/6/2023).

Dijelaskan Ani, Agen Perisai termasuk Keagenan Komunitas adalah mitra BPJS Ketenagakerjaan melakukan pendataan dan akuisisi pekerja informal agar memperoleh perlindungan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam prakteknya, agen tersebut nantinya menjadi garda terdepan untuk menjangkau pekerja informal lewat edukasi dan sosialisasi tentang program dan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Pekerja informal ini termasuk yang memiliki resiko tinggi dalam pekerjaannya, karena itu  perlindungan jaminan sosial ini penting dan dibutuhkan sekaligus sebagai bukti nyata negara hadir untuk pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Ani menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 % gaji selama 12 bulan pertama, dan 50 % untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.

Selain itu, santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.

“Masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tukas Ani.