
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) hingga kini belum menyepakati persetujuan RUU kesehatan Omnibus law menjadi Undang-undang dalam rapat Paripurna. Langkah penundaan ini dilakukan meski pada Senin (19/6) lalu, 7 fraksi selain PKS dan Demokrat menyetujui pengesahan RUU Kesehatan Omnibus law ke dalam rapat paripurna.
Anggota DPR RI Herman Khaeron mengatakan Fraksi Demokrat meminta penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, yang sudah diputuskan di tingkat pertama.
"Demokrat bukan menolak RUU kesehatan, karena sejak awal dari badan legislasi, kami sudah menyetujui," katanya dalam diskusi forum legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6).
Herman yang juga anggota Badan Legislasi DPR itu menegaskan kembali Fraksi Demokrat menolak untuk segera mengesahkan dalam pengambilan keputusan tingkat dua atau rapat paripurna DPR, karena masih banyak hal penting yang perlu dibahas kembali.
Dia berharap publik juga membutuhkan penjelasan yang rinci terkait beberapa persoalan dalam RUU kesehatan. Dia mencontohkan terkait liberalisasi sektor kesehatan, investasi bisa masuk hingga peningkatan pendapatan nasional.
"Supaya DPR itu benar mewakili keinginan rakyat, bukan keinginan pemerintah," ucapnya.
Herman menjelaskan kesehatan merupakan hak asasi manusia. Sebagai hak dasar seharusnya mendapatkan ruang yang lebih terbuka, untuk menerima masukan dari masyarakat, pakar dan para ahli di bidang tersebut.
"Meski sudah diputuskan pada tingkat satu, mestinya dibuka kembali untuk mendapatkan masukan dari publik," harapnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law akan diambil keputusan tingkat II untuk menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Masa Persidangan DPR saat ini.
"Insya Allah pada Masa Sidang ini akan segera diambil keputusan tingkat II-nya pada waktu yang tepat," kata Puan.