Sistem Pemilu Terbuka, Sekjen PKS: Putusan MK Tonggak Penting Bagi Demokrasi Indonesia

AKM • Tuesday, 20 Jun 2023 - 09:31 WIB

 

 

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang sangat ditunggu-tunggu mengenai sistem pemilihan umum di Indonesia. Sekjen DPP PKS, Aboe Bakar Al Habsyi dengan gembira menyambut putusan ini dan melihatnya sebagai tonggak penting bagi nasib demokrasi Indonesia ke depan.

"Putusan MK yang menolak permohonan para pemohon menegaskan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi. Keputusan ini menguatkan tafsir kami terhadap ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat," ujar  Aboe Bakar Al Habsyi, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Selain itu, Aboe manambahkan putusan ini juga akan disambut gembira oleh rakyat. Dengan adanya sistem proporsional terbuka, mereka dapat memilih para calon legislatif (Caleg) secara terbuka sesuai dengan aspirasi yang mereka miliki. Hal ini akan memperkuat hubungan antara Caleg dan konstituen, yang sangat penting dalam proses penjaringan aspirasi setelah Caleg terpilih.

Para Caleg sendiri akan semakin termotivasi untuk mengikuti Pemilu 2024. Sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan kontestasi yang adil, sehingga mereka dapat mengeksplorasi kelebihan dan persolan yang dimiliki secara lebih efektif. Selain itu, hal ini juga memungkinkan para Caleg untuk melakukan personal branding secara mandiri, tidak hanya tergantung pada branding partai politik.

"Kami berharap bahwa putusan MK ini membawa angin segar bagi Pemilu 2024, baik bagi masyarakat, partai politik, maupun para Caleg. Pemilu mendatang diharapkan dapat memberikan kegembiraan bagi semua pihak dan menjadi momentum yang memperkuat demokrasi di Indonesia" ujar Aboe.

Aboe mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi atas putusan ini.

"Putusam MK yang telah diberikan dan telah berkomitmen untuk terus mendukung proses demokrasi yang berkeadilan serta transparan di Indonesia,"  tandasnya.