PTUN Tolak Gugatan Sri Mulyani, Waka KIP Arya Sandhiyudha: Bukti Integritas dan Kualitas Komisi Informasi Pusat

LAN • Saturday, 17 Jun 2023 - 17:31 WIB

Jakarta—Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait akses publik atas dokumen hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam program Jaminan Kesejatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, sebagaimana putusan Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat (KIP) RI maka Kemenkeu wajib membuka laporan audit BPKP terkait JKN-BPJS kepada publik yang telah mengabulkan Permohonan Pemohon Informasi yaitu Indonesian Corruption Watch (ICW).

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Arya Sandhiyudha menyebutkan bahwa ini bukti integritas dan kualitas Putusan Komisi Informasi Pusat, 

"Apapun keputusan PTUN pada prinsipnya Komisi Informasi Pusat akan menghargai terlebih posisi KI Pusat bukan tergugat. KI Pusat dengan Kemenkeu kan sesama Lembaga Negara jadi bukan dalam posisi tergugat. Putusan kami yang diuji di PTUN bukan lembaganya, namun tentu ini menjadi bukti bahwa kolega saya para Komisioner KI Pusat yang jadi Majelis Komisioner dalam persidangan yang memutus putusan tersebut punya integritas tinggi. Integritas para Komisioner di KI Pusat memang faktor utama putusan yang berkualitas dari proses Penyelesaian Sengketa Informasi."

Terkait gugatan di PTUN oleh Kemenkeu terhadap Putusan KIP yang mengabulkan permohonan informasi dari ICW, Arya menjelaskan bahwa ini juga bukti bahwa UU KIP punya kebermanfaatan bagi tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, "Setiap Komisioner yang ditugaskan Majelis Komisioner tidak bisa punya ruang inovasi terlalu banyak dalam Putusan KIP, jadi pada dasarnya muatan sengketa informasi sudah dapat diprediksi posisi penyelesaiannya karena UU KIP sangat jelas, eksplisit kategorinya, dan tidak multi-interpretasi. Seperti soal hasil audit BPK bukan hanya pada BPJS Kesehatan tapi juga pada subjek lain maka sudah bisa diprediksi penyelesaian dan putusannya. Ini tentu efeknya besar karena akan jadi pola acuan."

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan hasil audit BPKP terkait JKN-BPJS merupakan informasi yang terbuka untuk publik. 

Diketahui, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengajukan banding ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023. Langkah itu seiring hasil putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW. Lembaga antikorupsi itu diketahui meminta agar hasil pemeriksaan atau audit program Program JKN oleh BPJS.

Putusan PTUN tersebut menuntaskan perjuangan ICW untuk mendorong keterbukaan informasi terkait JKN-BPJS selama tiga tahun terakhir. Sebagai informasi, ICW sudah meminta informasi hasil audit JKN pada Kemenkeu sejak 7 Mei 2020. 

Arya juga menjadikan momen ini bukti bahwa UU KIP masih bertaji, "kalau ada yang bilang UU KIP Belum Bertaji kan dalam kasus ini buktinya salah, putusan KIP punya integritas dan berkualitas. Apalagi persidangan Penyelesaian Sengketa Informasi diketahui berbiaya murah dan tidak berpotensi rawan intervensi, tentu akan menjadi harapan bagi masyarakat yang hendak mendapatkan Hak atas Informasi."

Arya menyebutkan bahwa ini juga relevansi peran KIP dalam agenda anti korupsi di Indonesia, "jadi kawan-kawan pegiat anti korupsi tidak hanya ICW saya kira bisa mengingat tanggal 16 Januari 2023 sebagai bukti relevansi Keterbukaan Informasi Publik dengan Agenda Pemberantasan Korupsi."

"Putusan KIP dalam prnyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW untuk memperoleh salinan hasil audit program JKN yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas permintaan Kemenkeu. Tentu saja KIP akan terus menjaga diri di tengah antara Badan Publik dengan Masyarakat, karena lembaga ini memegang amanah UU KIP," pungkas Arya.