Sistem Proporsional Terbuka untuk Pemilu 2024 Jadi Hasil Sidang Putusan Kemarin, Mantan Hakim MK: ini Adalah Putusan yang Tepat!

LAN • Friday, 16 Jun 2023 - 15:58 WIB

Jakarta - Telah diputuskannya sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam sidang yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil putusan MK terkait sistem Pemilu 2024 adalah menolak gugatan sistem Pemilu, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Hasil putusannya sudah sah, walaupun hanya diucapkan oleh delapan hakim konstitusi,” tegas Hamdan Zulva, Mantan Hakim MK dalam wawancara Trijaya FM, Jumat, (16/06/2023).

Hamdan menambahkan, putusan sidang kemarin tidak menjadi masalah lantaran putusan tersebut memang telah dirembukkan sebelumnya oleh para hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). 

Tak hanya itu, sesuai dengan ketentuan hukum acara di Indonesia, putusan itu minimal diambil oleh tujuh hakim konstitusi. 

“Saya kira ini adalah putusan yang datang dari mayoritas kehendak publik. Dimana konstitusi yang paling mendasar itu kan suara rakyat, jadi MK memang tetap harus memperhatikan aspek ini. Maka dari itu, putusan ini menurut saya sudah tepat,” simpul Hamdan Zulva.

(Savira)