
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan judicial review terhadap pasal mengenai sistem pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Maka, sistem pemilu yang berlaku proporsional terbuka.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengekspresikan apresiasinya terhadap putusan hakim-hakim MK yang mendengarkan aspirasi rakyat dan mampu menjaga reputasi institusi MK.
“Dalam putusan memang MK mengambil posisinya sebagai institusi yang sekedar menguji Undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 45. Bukan sistem mana yang terbaik atau yang digunakan,” ujar Ahmad Doli dalam program Trijaya Hot Topic, Jumat (16/6/2023).
Ia juga menyampaikan sistem pemilu masih perlu disempurnakan agar kesempatan untuk melakukan kecurangan tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun.
“Kita harus menyempurnakan sistem pemilu. Kita tidak mau pemilu ini terus menerus dibebankan dengan penyakit sosial. Sebelum kita bisa merubah UU, tentu ini (memerlukan) komitmen dari partai politik untuk mempunyai mekanisme internal untuk mendorong calon bakal legislatif tidak melakukan kecurangan,” pungkasnya.