4 Larangan Ihram yang Harus Diperhatikan Jemaah Haji

LAN • Tuesday, 13 Jun 2023 - 15:58 WIB

Jamaah haji gelombang kedua yang mendarat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, disarankan sudah mengenakan kain ihram sejak dari embarkasi Indonesia.

Tujuannya, agar jamaah tidak perlu repot berganti kain ihram saat tiba di bandara. Meski untuk beberapa jamaah mengenakan kain ihram dalam waktu 9 jam mungkin tidak sepenuhnya nyaman.

Jamaah yang sudah mengenakan kain ihram dari embarkasi juga bisa langsung mengambil miqat saat melintas di Yalamlam.

Niat, bisa dilakukan pesawat saat melewati Yalamlam yang memiliki jarak sekitar 20 menit menjelang mendarat di Bandara King Abdul Aziz, jeddah. Tapi untuk yang belum, bisa melakukannya di Bandara Jeddah sesuai dengan fatwa ulama Saudi Arabia dan Majelis Ulama Indonesia.

Untuk jamaah yang mengambil miqat di Yalamlam berarti sudah berlaku larangan dalam ihram. Karena setelah melafalkan niat ihram berarti masuk (mengerjakan) ibadah haji dengan mengharamkan hal-hal yang dilarang selama berihram. Ihram harus dilakukan sempurna, sebab sempurnanya ihram akan menjadi kesempurnaan bagi ibadah hajinya.

Berikut ini ada empat jenis larangan dalam ihram:

1. Larangan yang apabila dilanggar berdosa dan harus membayar fidyah seperti seperti jima’/bersetubuh, bercumbu, menutup kepala bagi laki-laki, memakai baju atau celana bagi laki-laki, menutup muka dan kedua telapak tangan bagi wanita, memotong kuku bagi laki-laki dan wanita, memakai minyak wangi, membunuh binatang, dan merusak pohon atau tumbuh-tumbuhan.

2. Larangan yang apabila dilanggar dikenakan sanksi tetapi tidak berdosa, seperti mencukur rambut karena di kepala ada penyakit, atau memakai pakaian biasa karena ada keperluan.

3. Larangan yang apabila dilanggar berdosa tapi tidak dikenakan sanksi, seperti melakukan akad nikah, berbuat rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan.

4. Larangan ihram yang apabila dilanggar tidak berdosa dan tidak dikenakan fidyah, seperti memakai celana bagi orang yang tidak memiliki kain ihram, menghilangkan/mencabut kuku yang pecah, mencabut bulu mata dan membunuh hewan yang menyerang atau buas.

(Salsa)