Soal Dicabutnya Aturan Masker, Satgas Penanganan Covid-19: yang Boleh Lepas Masker Hanya Masyarakat yang Sehat & Tidak Bergejala!

LAN • Monday, 12 Jun 2023 - 14:39 WIB

Jakarta – Pada hari Jumat (9/6/2023), pemerintah mengumumkan telah menghapus aturan wajib protokol kesehatan terkait penggunaan masker dan pelaksanaan vaksin. Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Satuan (SE) Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19. 

Terbitnya aturan ini sekaligus menghapus SE No 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No 20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, serta SE No 19/2021 tentang Satuan Tugas di Fasilitas Publik.

Menurut pernyataan Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander Kaliaga Ginting, pemerintah dalam hal ini sudah melakukan berbagai kajian berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 yang masih terus dimonitor hingga saat ini.

“Kalau dilihat dari Januari sampai hari ini, dapat dikatakan angka kesakitan atau muncul varian baru dapat dikontrol baik, ditandai dengan tidak ramainya RS, tidak ada yang kesulitan mencari oksigen. Kendati ada satu-dua kabar meninggal dan sebagainya didominasi oleh mereka yang berusia lanjut atau mereka yang memiliki penyakit komorbid. Artinya sudah sangat terkendali,” jelas Alexander kepada Radio MNC Trijaya dalam program Hot Topik Pagi, Senin (12/6/2023).

Meskipun begitu, aturan masyarakat lepas masker ini harus sesuai dengan aturan protokol kesehatan (prokes) yang tertuang dalam SE Satgas Covid-19 terbaru dimana masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.

“Perlu dicatat ya, yang boleh lepas masyarakat hanya yang sehat dan tidak bergejala,” ujar Alexander

Mengutip surat edaran tersebut, berikut isi aturan protokol kesehatannya:

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.”

Sementara itu, dalam SE Satgas Covid-19 tersebut disebutkan bahwa seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

1. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19.

2. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.

(Atha)