Polda Jateng dan Jajaran Bongkar Puluhan Kasus TPPO Yang Rugikan Ribuan Masyarakat

FAZ • Monday, 12 Jun 2023 - 13:31 WIB

SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dan Polres jajaran di wilayah hukumnya mengungkap 26 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama 6 bulan terakhir sejak 2023.

Dari total itu, sebanyak 1.305 warga Jawa Tengah jadi korbannya, di mana 1.137 orang sudah berangkat dan 168 orang belum diberangkatkan ke luar negeri. Sepekan ini, Polda Jateng dan jajaran telah menerima 12 laporan polisi terkait kejahatan ini.

Kepala Satgas Pemberantasan TPPO Polda Jateng Brigjen Pol. Abioso Seno Aji mengemukakan proses pemberangkatan mereka banyak yang menyalahi aturan, di antaranya ketidaksesuaian visa dan paspor.

“Ada yang diberangkatkan (seolah-olah) wisata, sampai di sana ternyata kemudian bekerja,” ungkap Abi yang juga menjabat Wakapolda Jateng saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (12/6).

Dari total 26 kasus yang diungkap itu, ada 33 tersangka yang ditangkap, terinci 10 orang dari pihak perusahaan dan 23 lainnya perorangan. Mereka yang ditetapkan tersangka dari perusahaan salah satu sebabnya perusahaan tersebut tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan serta Surat izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. 

Sementara dari individu, di antara mereka rata-rata dulunya pernah bekerja di luar negeri kemudian merekrut orang lain di Indonesia untuk ikut bekerja di sana. Beberapa kasusnya adalah menjadi anak buah kapal (ABK) asing.

Kasus-kasus yang diungkap di Jawa Tengah di antaranya terinci dari Magelang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Banjarnegara.

“Motif para tersangka ini bisa dikatakan semua sama. Mencari keuntungan pribadi dari kegiatan pengiriman orang ke luar negeri secara ilegal,” lanjutnya.

Proses pemberangkatan mereka beraneka ragam. Di antaranya; melalui bandar udara domestik dari Jawa Tengah ke Jakarta, kemudian dilanjutkan penerbangan internasional dari Bandara Soekarno – Hatta, Cengkareng, Banten. Juga melalui jalur laut setelah penerbangan domestik ke Batam untuk menyeberang ke Malaysia.

Tak hanya negara-negara Asia yang jadi tujuan, namun juga Eropa hingga Amerika pada kejahatan ini. Sementara, saat ini sebanyak 1.137 korban TPPO itu, kata Brigjen Abi, keberadaannya masih di masing-masing negara tujuan.

“Kami berkoordinasi dengan Interpol lewat Divisi Hubungan Internasional (Hubinter Polri) untuk proses selanjutnya,” tambah Wakasatgas TPPO Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora yang juga menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

Para tersangka itu sendiri, dari pemeriksaan sementara, sudah mendapati total keuntungan sekira Rp2,5miliar. Para korban masing-masing menderita kerugian sekira Rp5,3miliar.
Salah satu tersangka berinisial S mengaku dulunya sebagai ABK bekerja di Taiwan. Dia kemudian merekrut beberapa kawannya untuk bekerja di tempat yang sama.

“Tiga tahun lalu (jadi ABK),” kata S di Mapolda Jateng.

Polisi sendiri menyita aneka barang bukti dari kejahatan ini. Di antaranya dokumen dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah, aneka paspor, tiket-tiket pesawat penerbangan internasional di antaranya dari Surabaya ke Johor Bahru Malaysia, aneka stempel.

Dari salah satu tiket yang jadi barang bukti penerbangan Surabaya ke Johor Baru Malaysia itu diketahui seharusnya berangkat hari ini menggunakan Pesawat Air Asia QZ 392, terbang pukul 15.30 WIB dari Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya dan tiba di tujuan terjadwal pukul 18.45 di Senai International Airport Johor Bahru Malaysia.

Modus lain tersangka yang diungkap ini di antaranya adalah, seorang individu memalsukan stempel perpanjangan visa dari orang-orang yang direkrutnya. Jadi seolah-olah ketika dilakukan pemeriksaan rutin imigrasi, mereka sudah memperpanjang untuk keperluan wisata.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan janji-janji atau iming-iming gaji besar,” tegas Brigjen Abioso.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3PMI) Jawa Tengah Pujiono mengemukakan rata-rata para korban teriming-iming gaji besar, walaupun pendidikannya rendah.

“Di Korsel seperti manufaktur atau perikanan, gajinya sampai Rp23juta. Kalau di sini (dengan pendidikan rendah) tidak sampai segitu (gajinya),” tambah Pujiono di Mapolda Jateng.

Dirinya berharap kedepan persoalan TPPO ini bisa dicegah dan diungkap dari kerjasama dan sinergitas yang terjalin antar pemangku kepentingan terkait. (APb)