Permohonan Dikabulkan, Majelis KI Perintahkan Kemendikbudristek Berikan Informasi Pengadaan Barjas

LAN • Friday, 9 Jun 2023 - 21:58 WIB

Jakarta - Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat mengabulkan permohonan informasi untuk seluruhnya terhadap permohonan informasi pemohon Badan Hukum Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap termohon Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbudristek). 

MK KI Pusat dipimpin oleh Arya Sandhiyudha beranggotakan Donny Yoesgiantoro bersama Rospita Vici Paulyn didampingi Panitera Pengganti (PP) Reyhan Pradipta.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Sekretariat KI Pusat, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Dalam amar putusannya, MK KI Pusat mengabulkan seluruh permohonan informasi pemohon terhadap termohon. 

Adapun, informasi yang dinyatakan harus diberikan termohon kepada pemohon adalah mengenai pengadaan barang dan jasa atau barjas. 

Informasi tentang pengadaan barjas yang dikabulkan MK KI Pusat untuk diberikan termohon kepada pemohon mulai dari tahapan rencana pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan barjas. 

"Amar putusan memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK KI Pusat, Arya Sandhiyudha. 

Dia melanjutkan bahwa informasi yang dimohonkan pemohon mulai dari Surat Perintah Kerja (SPK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Spesifikasi Pekerjaan, Daftar Nama Dan Alamat Penerima Barang, Gambar Barang, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan merupakan informasi terbuka.

"Pada paket pekerjaan, pengadaan pencetakan dan pengiriman blanko ijazah SD, pengadaan jasa konsultan BOS dan DAK tahun 2018, pengadaan jasa konsultan IT tahun 2018, pengadaan jasa konsultan PIP tahun 2018, pengadaan jasa konsultan program bantuan sarana dan prasarana tahun 2018 merupakan informasi publik yang bersifat terbuka," Ketua MK KI Pusat menjelaskan.

Terakhir, dalam amar putusan tersebut, MK KI Pusat memerintahkan termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud kepada pemohon sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.