Jemaah Haji Dilindungi Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Ini Ketentuannya

MUS • Friday, 9 Jun 2023 - 19:53 WIB

Jakarta - Jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

"Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah," terang Saiful Mujab di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Berdasarkan data Siskohat yang dikutip Jumat (9/6) pukul 15.50 WAS, sampai saat ini jumlah jemaah wafat 32 orang. 

BACA JUGA: Tidak Telantar, Jemaah Embarkasi Makassar Justru Pindah Hotel Lebih Dekat Nabawi

Adapun ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji adalah sebagai berikut:

1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.
2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih
3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.