Bripka Andry Setor Ratusan Juta, Kompolnas: Harus Proses Pidana

LAN • Thursday, 8 Jun 2023 - 12:14 WIB

Jakarta - Anggota Brimob Batalyon B Polda Riau, Bripka Andry Darma Irwan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (7/6/2023) malam. 

Bripka Andry diketahui curhat di media sosial lantaran telah menyetor uang sekitar Rp650 juta ke komandannya agar tetap berdinas di Kabupaten Rokan Hilir bukan dimutasi demosi ke Brimob Polda Riau di Kota Pekanbaru.

"Saya juga diminta mencarikan uang dari luar oleh Danyon dan sudah saya setorkan sebesar 650 juta ada bukti-bukti transfernya," tulis Bripka Andry pada akun pribadinya, @andrydarmairawan07.2. 

Dia menyatakan sudah meminta permohonan karena sedang fokus merawat ibunya yang tengah terbaring di rumah sakit.

"Saya sudah izin mengurus ibu saya yang jatuh sakit. Setelah itu saya dan ibu menghadap ke Bapak Dansat Brimob Polda Riau," ucap Andry. 

Selain meminta izin kepada komandanya Brimobda Polda Riau dia juga meminta izin kepada Komadan Batalyon Pelopor A. 

"Saya juga sudah izin via chat WhatsApp kepada Iptu Adlis ada bukti chatnya. Namun ternyata saya dibuat mangkir," kata Andry.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai pernyataan Bripka Andrya tidak masuk akal. Poengky mengatakan Bripka Andry tidak sepantasnya mengaku sebagai korban karena sudah melakukan pelanggaran. 

“Berdasarkan info dari Polda Riau, sejak 2021 (Bripka Andry sudah melakukan setoran). Seandainya yang bersangkutan merasa menjadi korban atau tidak mau ikut-ikutan, seharusnya sejak 2021 dia protesnya. Tapi dia tetap ikut sampai 2023. Berarti yang bersangkutan tau apa yang dia lakukan itu salah,” ujar Poengky dalam program Trijaya Hot Topic, Kamis (8/6/2023). 

Kompolnas sudah menyerahkan surat klarifikasi dan melakukan komunikasi informal dengan Polda Riau. Diketahui bahwa komandan Bripka Andry, Petrus Hottiner Sima telah dicopot jabatannya dan di sidang etik oleh Polda Riau pada Maret 2023 lalu. Namun, Bripka Andry tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan. 

“Kami mendesak (Polda Riau) untuk diproses (pidana) saja. Baik yang bersangkutan, pimpinannya Danyon itu, maupun kami menduga melibatkan komplotan,” tuturnya. 

Poengky menjelaskan Kompolnas ingin mengetahui dua hal dari kasus ini, mutasi Bripka Andry bertujuan demosi atau promosi, dan dari mana sumber uang tersebut.

Ia juga menyampaikan anggota Polri seharusnya siap ditempatkan di mana saja di seluruh Indonesia, dan menganggap mutasi Bripka Andry tidak bertujuan demosi. 

“Semua anggota kepolisian kalau demosi ditaruh di wilayah yang lebih sulit tantangannya atau terpencil. Tapi dia ditaro di ibukota, Pekanbaru, malah lebih enak. Kalau mutasi demosi kayanya gak masuk akal. Ini menunjukan pembangkangan, kecengengan, seorang brimob gak pantes seperti ini,” pungkasnya. (Salsa)