Sistem Pemilu, Gus Jazil jadi Hak Pemerintah dan DPR bukan MK

AKM • Thursday, 8 Jun 2023 - 10:03 WIB

Jakarta -  Wakil ketua MPR Jazilul Fawaid menyatakan sistem pemilu baik proporsional terbuka atau tertutup, bukan urusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Jazilul yang juga Waketum DPP PKB, urusan sistem pemilu memjadi hak pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR. 

"Tapi ya seringkali pemerintah dan DPR ketika diputuskan berbeda oleh MK itu kelihatannya senang-senang aja. Kan banyak keputusan-keputusan MK yang merubah undang-undang. Toh pemerintahnya gak tersinggung, DPR juga gak tersinggung,"  kata pria yang akrab disapa Gus Jazil itu di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/23). 

Menurutnya, semestinya MK menghargai pemerintah dan DPR yang jumlahnya 575 orang sebagai pembuat undang-undang. 

"Jadi kalau MK mencoret, merubah (undang-undang), yang saya rasakan itu Wibawa pemerintah dan DPR enggak ada," ungkapnya. 

Wakil Ketua MPR RI itu menuturkan, tahapan pemilu saat ini sudah berjalan. Karenanya, akan sangat tidak rasional jika MK merubah sistem pemilu yang ada saat ini.

"Ya tentu itu tidak rasional ya dalam tahapan kemudian diubah," terangnya.

Menurut Gus Jazil, jika sistemnya mau diubah, lebih baik tunggu nanti di pemilu selanjutnya di tahun 2029. 

"Karena kalau saat ini, semua tahapan (pemilu) sudah jalan," tandasnya.