PPATK Ungkap Kasus Penipuan PO iPhone oleh si Kembar Rihana-Rihani, Natsir Kongah: Mereka Pakai Skema Ponzi

LAN • Wednesday, 7 Jun 2023 - 13:39 WIB

Jakarta – Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Natsir Kongah, mengatakan telah memblokir 21 rekening si kembar Rihana dan Rihani yang diduga merupakan pelaku dari kasus penipuan pre-order (PO) iPhone yang tengah viral di dunia maya. Hingga saat ini, tercatat kerugian korban diperkirakan mencapai Rp35 miliar. 

“Kami sudah memerintahkan 21 Pengelola Jasa Keuangan (PJK) bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening Rihana dan Rihani,” ungkap Natsir kepada Radio MNC Trijaya dalam program Hot Topik Pagi, Rabu (7/6/2023).

Dari hasil analisis sementara, kata Natsir, dua saudara kembar itu menggunakan skema ponzi atau investasi bodong dalam aksi penipuannya. Menurutnya, kasus ini sama seperti kasus-kasus crazy rich sebelumnya yang menjanjikan keuntungan besar dengan risiko rendah kepada krediturnya.

“Ini kan sama saja kasusnya seperti yang sebelum-sebelumnya. Pelaku kembar ini menggunakan skema ponzi. Mereka iming-imingi keuntungan besar dengan berbagai promo menarik agar masyarakat tertarik menjadi supplier PO iPhone,” jelas Natsir

Lebih lanjut, Natsir juga mengatakan bahwa uang atau properti yang diklaim sebagai hasil investasi nyatanya hanya perputaran uang dari setiap anggota lama ke anggota baru secara konstan.

PPATK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan tawaran investasi dengan harga tidak wajar ataupun dari seluruh pihak yang tidak memiliki legitimasi usaha yang jelas.

“Kami menyayangkan masih ada masyarakat yang tertipu daya dengan modus penipuan seperti ini. Padahal sudah terjadi berulang-ulang dari tahun ke tahun,” tukas Natsir.

(Atha)