Polemik Hukuman Mati untuk Pelaku Kekerasan Seksual

LAN • Wednesday, 7 Jun 2023 - 13:34 WIB

Jakarta - Belakangan ini, banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak di Indonesia. Dari banyaknya kasus itu, lahirlah level sanksi hukum pidana mati untuk pelaku kekerasan seksual. Kendati demikian, level sanksi tersebut justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Sebaiknya kita jangan bicara level sanksinya dulu, tapi kita harus lihat dulu kira-kira mengapa akhir-akhir ini kekerasan seksual bisa meningkat,” ujar Nurul Amalia, Direktur Pusat Advokasi Hukum dan HAM sekaligus Aktivis Perempuan dan Anak dalam wawancara Trijaya FM, Rabu, (07/06/2023).

Nurul menjelaskan, ada dua permasalahan dalam kasus kekerasan seksual yang ia temui saat mendampingi korban. Permasalahan pertama berasal dari korban kekerasan seksual murni yang artinya korban dan pelaku tidak saling mengenal. Sedangkan, permasalahan kedua berasal dari korban yang dibujuk oleh pelaku yang biasanya didahului dengan persetujuan seksual atau consent.

Dalam permasalahan kedua, biasanya korban masuk ke dalam suatu hubungan yang berisiko. Nurul menegaskan, poin hukumnya sebetulnya ada di sini, bukan di level sanksi seperti adanya hukum pidana mati untuk pelaku kekerasan seksual.

“Bahkan dari beberapa kasus kekerasan seksual telah menunjukkan adanya peningkatan pada permasalahan yang kedua. Jadi sebetulnya kita justru banyak menangani dari permasalahan karena consent itu,” ungkap Nurul Amalia.

Selama negara hanya berfokus pada perbuatan pengaturan yang mengandung kekerasan, maka tingginya angka kekerasan seksual tidak akan bisa ditanggulangi atau bahkan diselesaikan. 

“Sampai saat ini belum ada pengaturan hukum yang komprehensif mengatur soal kekerasan seksual, padahal banyak korban yang justru mengalami kekerasan seksual di permasalahan yang kedua,” pungkas Nurul.

(Savira)