Sekretaris MA Tak Ditahan, Pakar Hukum: Jadi Preseden Buruk Bagi Penegakan Hukum

MUS • Tuesday, 6 Jun 2023 - 14:30 WIB
Hasbi Hasan saat memenuhi panggilan KPK

Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dalam penanganan perkara di MA. Namun Hasbi Hasan tak kunjung ditahan KPK.

Ini memunculkan dugaan jika Hasbi Hasan mendapat perlakukan istimewa dari lembaga antirasuah tersebut. Bahkan, pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad tak mengelak adanya perlakuan berbeda yang diterima Hasbi Hasan dibandingkan tersangka lain ketika menjalani proses hukum di KPK. 

“Ya masih berproses,” jawab Suparji menyinggung perlakuan istimewa terhadap Hasbi Hasan dalam keterangannya, hari ini. 

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia menambahkan KPK harusnya melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan mengingat ancaman hukuman pidananya di atas 5 tahun penjara. 

"Tentu ini akan menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa tidak ditahan,’’ kata Suparji singkat.

Dihubungi terpisah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai tidak ditahannya sekretaris MA Hasbi Hasan membuktikan bahwa KPK semakin lemah. 

"Saya melihat KPK semakin lemah. Kalau dulu KPK bisa melakukan upaya paksa penahanan dan penangkapan (OTT), tapi sekarang ini saya lihat itu gugur. Padahal KPK pernah bilang, upaya paksa akan dibarengi dengan penahanan,’’ ujar Boyamin. 

Dia juga menilai aneh alasan hukum KPK, bahwa Hasbi Hasan tidak ditahan sepanjang yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta bersikap kooperatif. 

Namun perlakuan itu berbeda dengan tersangka hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) di mana pihak penyidik KPK langsung menahan yang bersangkutan usai menjalani pemeriksaan. 

‘’Padahal mereka (Sudrajat Dimyati-red) lebih koperatif, panggilan pertama dia langsung datang. Kalau Hasbi Hasan pernah meminta penundaan seminggu. Tapi nyatanya tidak ditahan,’’ sambung Boyamin. 

Seperti diberitakan, Sekretaris MA Hasbi Hasan bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Usai diperiksa, KPK memutuskan memulangkan Hasbi dan Dadan setelah melakukan pemeriksaan sekitar 6-7 jam. Kedua orang tersebut juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.