Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana Hari ini, Pakar Hukum: AG Sudah Dipidana, Harusnya Pelaku Utama juga Kena!

LAN • Tuesday, 6 Jun 2023 - 11:56 WIB

Jakarta – Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, hari ini (6/6/2023). Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut, yaitu Mario Dandy, Shane Lukas dan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), berinisial AG (15).

Mario Dandy Satrio dijerat pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Selanjutnya, AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (1) juncto Pasal 56 KUHP.

Menanggapi hal ini, mantan hakim sekaligus pakar hukum, Asep Iwan Irawan, mengatakan bahwa pasal yang didakwakan sudah tepat untuk ketiganya. Namun, diharapkan hakim bisa lebih bijak mengingat AG telah dipidana.

“Sudah tepat, yang terpenting harus sama seperti AG. AG turut serta dalam kasus tersebut sudah diadili, jadi sebagai pelaku utama seharusnya mendapat hukuman yang setimpal. Intinya, harus juga kena,” kata Asep kepada Radio MNC Trijaya dalam program Hot Topik Pagi, Selasa (6/6/2023).

Asep juga turut mempertanyakan apa yang membuat proses pengadilan untuk pelaku utama (aktor intelektual) cukup lama mengingat pelaku yang membantu sudah diadili terlebih dahulu. Menurutnya, jika pelaku utama sudah dipidana, maka aktor pembantu akan lebih mudah untuk diproses.

“Apa sih yang membuat proses ini lama? Saya juga bertanya-tanya sama seperti masyarakat. Harusnya pelaku utama dulu yang dibuktikan dan dipidana, baru yang turut serta,” ujarnya

Lebih lanjut, asep juga menjawab keberatan yang diajukan oleh pihak Shane atas ancaman pidana yang diberikan. Pihaknya mengatakan Shane hanya merekam kejadian, bukan sebagai pelaku utama yang ikut menganiaya.

“Di pidana itu ada yang namanya pelaku utama (aktor intelektual) dan turut serta (aktor pembantu). Jika Shane tidak mencegah kasus itu, maka tetap harus diadili,” kata Asep

Dalam sidang perdana ini nantinya tidak ada pengamanan khusus dan digelar secara terbuka untuk umum. Meskipun begitu, akan ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan karena di dalamnya ada AG sebagai ABH yang akan memberikan keterangan saksi, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup. (Atha)