.jpeg)
Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana dilaporkan oleh seseorang yang berinisial AWW ke Bareskrim Polri pada Rabu, (31/05). Denny dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian, berita hoax, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.
“Secara hukum, Prof. Denny Indrayana ini kan merupakan guru besar di bidang hukum ya. Jadi setiap hal yang disampaikan oleh beliau tentunya sudah diukur dan dianalisa pula sebelumnya. Nah, kalau kita bandingkan dengan pasal-pasal yang dilaporkan, sebetulnya unsurnya tidak ada yang memenuhi," ujar Mohammad Raziv Barokah, Kuasa Hukum Prof. Denny Indrayana dalam wawancara Trijaya FM, Senin, (05/06/2023).
Raziv menambahkan bahwa unsur ujaran kebencian dalam pasal 45 dan pasal 28 UU ITE yang membahas mengenai penyebaran informasi untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan diduga tidak sesuai dengan kasus Denny Indrayana. Hal itu karena diduga dirinya tidak menimbulkan keduanya, melainkan hanya menimbulkan rasa awareness dari masyarakat.
“Nah, kalau kita bicara soal kebocoran rahasia negara yang ditulis dalam pasal 112 dan 207 KUHP yang unsur utamanya adalah menyebarkan surat berita keterangan yang diduga harus dirahasiakan. Artinya, ada objek rahasia negaranya. Namun sampai sekarang, informasi yang dikatakan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa sistem Pemilu masih blunder, jadi belum ada putusan yang bisa dijadikan objek rahasia negara," ungkap Raziv.
Raziv menyimpulkan bahwa Denny Indrayana tidak memenuhi unsur yang tertera dalam pasal 112 dan 207 KUHP. Hal itu dikarenakan ia hanya menyampaikan informasi berdasarkan analisa yang didapatkan dari berbagai informasi yang ia dapatkan.
Hingga saat ini, masih belum ada jadwal pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak penyidik kepada Prof. Denny Indrayana. Meski demikian, pihaknya kini tengah mengantisipasi dengan berupaya untuk segera menyusun tim kuasa hukum.
(Savira)