
Jakarta - Juru Bicara Mahamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan 9 hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan hasil uji materi undang-undang terkait sistem pemilu legislatif 2024. Menurutnya, RPH pembahasan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 itu masih menunggu penyelesaian RPH perkara lain. Tanggal pasti RPH tersebut belum ditetapkan.
“Sampai hari ini saya belum mendapatkan laporan. Hari ini rapat permusyawaratan hakim itu ada. Setiap hari, karena (yang dibahas) bukan perkara 114 ini saja. Tapi memang menunggu kesiapan RPH-RPH atau perkara lain yang lebih dulu dibahas,” ujar Fajar dalam program Trijaya Hot Topic, Senin (5/6/2023).
Ia menyebutkan pembahasan dan penyelenggaraan RPH tidak dilakukan berdasarkan nomor registrasi perkara, tetapi tergantung kerumitan masalah dan dinamika penyeselaiannya. Ada perkara yang hanya dua sampai empat kali membutuhkan sidang, jika sudah selesai, kesimpulan dapat diserahkan dan segera diputuskan. Namun, ada pula perkara yang perlu sidang lebih dari 10 kali. Seperti perkara nomor 114/PUU-XX/2022, yang diregitrasikan sejak November 2022.
“Jika kesimpulan sudah diserahkan, maka sebetulnya itu yang bisa dijadikan patokan untuk melakukan pembahasan RPH. MK tidak ada niat untuk memperlama atau memperpanjang suatu penanganan perkara, karena dari MK perkara lebih cepat selesai itu lebih bagus,” tuturnya. (Salsa)