OJK Mengatur Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama

• Monday, 5 Jun 2023 - 10:11 WIB

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama (POJK 7 Tahun 2023).

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – Aman Santosa “Pokok pengaturan dalam POJK 7 Tahun 2023 antara lain terdiri dari Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Usaha Bersama,  Pemanfaatan Keuntungan dan Pembebanan Kerugian, Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan dan Ketentuan Peralihan“ 

POJK 7 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha.

Lanjut Aman Santoso “dalam rangka penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menuangkan aturan tersebut dalam suatu pedoman yang paling sedikit memuat, Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama, Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal, Penanganan benturan kepentingan, Penerapan fungsi kepatuham, audit internal, dan audit eksternal, Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi". (Yof)