Menyoal Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Bandung, ini Penjelasan Deputi Perlindungan Anak

LAN • Tuesday, 30 May 2023 - 12:09 WIB

Jakarta – Polresta Bandung telah menangkap oknum guru ngaji berinisial ARD (52 tahun) terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kapolresta Bandung menyatakan bahwa mereka telah menerima laporan dari masyarakat soal oknum tersebut pada 17 Mei 2023. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya sejak April 2023. Sementara ini, terdapat 13 anak yang menjadi korban tersangka, dengan rentang usia dari 9 hingga 16 tahun. Tersangka melakukan aksinya itu di rumahnya dengan modus korban akan mendapatkan berkah dan supaya pintar.

Saat ini, para korban akan mendapatkan pendampingan untuk menyembuhkan rasa takut dan trauma sesuai hasil asesmen yang dilakukan. Deputi Perlindungan Anak, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar, memastikan bahwa para korban tidak mendapatkan masalah baru akibat kasus ini. Selain itu, korban juga akan mendapat perlindungan selama proses hukum berlangsung.

“Kami harap pendampingan yang dilakukan untuk para korban dapat mengembalikan semangat mereka kembali bersekolah dan bermain seperti layaknya anak-anak. Jangan sampai ada stigma negatif yang muncul di kalangan masyarakat terhadap mereka,” ujar Nahar kepada Radio MNC Trijaya dalam program Hot Topik Pagi, Selasa (30/5/2023).

Lebih lanjut, diketahui salah satu korban telah dinikahi oleh tersangka setelah melalui mediasi dari berbagai pihak. Pernikahan tersebut terjadi karena adanya dorongan dari sejumlah tokoh masyarakat saat mediasi untuk mencari penyelesaian damai. Namun, keluarga korban tetap ingin masalah ini diproses melalui hukum, dan saat ini pelaku ditahan di Polres Bandung.

“Iya, harusnya tidak begitu. Jangan sampai pernikahan ini dijadikan strategi untuk meringankan hukuman,” jelas Nahar

Akibat tindakannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Atha)