Jamaah Haji Dilarang Merokok di Sekitar Masjid Nabawi, Segini Dendanya Jika Melanggar

FAZ • Tuesday, 30 May 2023 - 05:47 WIB

JAKARTA - Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag RI, Akhmad Fauzin mengatakan, pemerintah kerajaan Arab Saudi melarang keras seluruh jamaah haji merokok di sekitaran Masjid Nabawi.

Hal tersebut pun berlaku bagi jamaah dari seluruh dunia termasuk Indonesia yang tengah menjalankan ibadah haji 1444H/2023 di Arab Saudi.

"Kepada jamaah untuk betul-betul memperhatikan kawasan larangan merokok terutama di wilayah markaziyah yang menjadi kawasan pemondokan jemaah dan kawasan seputaran Masjid Nabawi Madinah," kata Akhmad dalam keterangannya secara daring melalui akun YouTube Kemenag RI, Senin (29/5/2023).

Akhmad mengatakan larangan merokok tersebut pun berlaku sepanjang waktu dan tidak hanya pada saat musim haji 1444H/2023 berlangsung.

Bagi yang melanggarnya, Arab Saudi memberikan denda mencapai SAR200 atau sekitar Rp800 ribu bahkan kurungan penjara.

"Larangan atas merokok akan dikenakan denda 200 real oleh otoritas yang berwenang," katanya.

Terkait jamaah sakit dan wafat, terdapat 84 jemaah sakit yang terdiri dari 63 jemaah yang dirawat di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan 21 jamaah dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS). Serta sebanyak 4 jemaah haji wafat di tanah suci.

"Sehingga sampai saat ini total jumlah yang wafat berjumlah 4 orang jemaah yang wafat disholat jenazahnya di majsid nabawi dan dimakamkan di Baqi. Sesuai ketentuan jemaah yang wafat akan dibadalkan hajinya," tuturnya.