Polisi Malang Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Tiket Coldplay

LAN • Monday, 29 May 2023 - 20:44 WIB

Malang - Polisi meringkus tiga terduga pelaku kejahatan tindak penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Mereka adalah Narti Werdiningsih (47), Putri Amanda Sriana Ningsih Wibisono (19) dan Galan Yonanda Pramudya (22). Narti dan Putri merupakan ibu dan anak. Sedangkan Galan merupakan pacar dari Putri.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menjelaskan usai mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian melacak para tersangka. Namun, diketahui para tersangka itu ternyata sudah tidak lagi tinggal di wilayah Kota Malang.

Ia menambahkan petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Probolinggo dan pada akhirnya menangkap tiga orang tersangka. Tiga tersangka tersebut ditangkap petugas Polsek Blimbing Kota Malang pada 26 Mei 2023.

"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kita bisa mendapati lokasi tersangka ini dan pada hari Jumat (26/5) kita lakukan penangkapan," kata Danang.

Danang menjelaskan berdasarkan pemeriksaan dari tiga orang tersangka tersebut ada sebanyak 19 orang korban penipuan penjualan tiket Coldplay. PASNW merupakan otak di balik kasus penipuan penjualan tiket band asal Inggris itu.

Dari total 19 korban tersebut, kerugian yang tercatat berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp9 juta untuk masing-masing korban. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendataan terkait total jumlah kerugian yang dialami para korban tersebut.

"Untuk total kerugian masih kita rekap karena ini masih tetap berkembang, hasil kejahatan digunakan untuk membeli perhiasan dan barang lainnya. Mereka beraksi kurang lebih selama satu tahun lebih, itu hasil pendalaman sementara," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka PASNW dikenakan Pasal 45 A Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 378 KUHP.