Isu Pemilu 2024 Tertutup, I Gusti Artha: Terbuka Lebih konstitusional

LAN • Monday, 29 May 2023 - 15:05 WIB

Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkap adanya informasi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka. 

Denny menyebut, informasi tersebut mengungkap jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan belum mengeluarkan jadwal putusan terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi.

Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum, I Gusti Putu Artha menilai proposional terbuka lebih bersifat konstitusional dibanding proposional tertutup karena kedaulatan seutuhnya dipegang rakyat. Ia berpendapat jika proposional tertutup dijalankan, maka kedaulatan diwakilkan kepada partai politik, bukan rakyat. 

“Karena berdasarkan Undang-Undang Dasar Pasal 1 Ayat 2, menjadi alas hukum yang memberi alasan mengapa ada pemilihan presiden langsung oleh rakyat,” ujar Putu dalam program Trijaya Hot Topic, Senin (29/5/2023). 

Putu menyatakan sistem proposional terbuka telah membuka kesempatan yang luas untuk kaum minoritas agar bisa menjadi bagian perwakilan rakyat. Ia menyampaikan dengan sistem yang terbuka, keberagaman di pemerintahan akan tercapai. 

“Minoritas diberikan ruang di parlemen lokal untuk memperjuangkan aspirasinya dan tidak terhalangi oleh kepentingan hegemoni politik lokal di situ yang dikuasai oleh mayoritas. Minoritas agama, suku, kultur, dan lain-lain bisa terwakili di parlemen lokal,” tuturnya. 

Putu menyarankan sebaiknya MK memberikan keputusan atas sistem Pemilu 2024 sebelum tanggal 26 Juli 2023. 

“Karena itu adalah fase pengembalian berkas yang menjadi ranah partai politik untuk mengganti calon, perapihkan calon, utk melengkapi berkas, dan sebagainya,” pungkasnya. (Salsa)