DKI Jakarta Terapkan Tarif Mahal di Lokasi Parkiran bagi kendaraan Pribadi, Pejabat Humas DLH DKI Jakarta: Harus Lolos Uji Emisi!

LAN • Friday, 26 May 2023 - 14:42 WIB

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mewajibkan uji emisi untuk seluruh kendaraan bermotor. Bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi, maka akan dikenakan sanksi, salah satunya disinsentif tarif parkir.

Saat ini, terdapat 11 lokasi parkir yang telah menerapkan kebijakan tersebut. Adapun lokasinya, antara lain:

 

1.Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat

2.Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan

3.Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat

4.Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan

5.Plaza Interkon, Jakarta Barat;

6.Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat

7.Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat

8.Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat

9.Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan

10.Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat

11.Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

 

Pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup, Yogi Ikhwan, mengatakan lokasi parkir yang menerapkan disinsentif karena tidak uji emisi ini akan terus bertambah secara bertahap.

“Sudah diterapkan, baru 11 lokasi yang dikelola oleh Pemda (UPT Parkir). Tapi akan dikembangkan di kantor Samsat, GOR, RSUD dll. Kami juga sudah berkoordinasi dengan lokasi-lokasi parkir lainnya yang dikelola oleh Pemda maupun swasta,” kata Yogi kepada Radio MNC Trijaya dalam program Hot Topik Pagi, Jumat (26/05/2023).

Yogi menjelaskan bahwa kendaraan berusia lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi. Apabila lulus, maka akan tercatat oleh sistem dan dikumpulkan di database yang sudah terintegrasi di lokasi-lokasi parkir. 

Bagi kendaraan yang lulus uji emisi dikenai tarif parkir normal berlaku progresif, yaitu Rp5.000 per jam. Sedangkan, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi, yaitu Rp7.500 per jam, berlaku progresif.

Kebijakan ini, kata Yogi, merupakan salah satu strategi untuk mengurangi indeks polusi udara di DKI Jakarta. Sebelum menerapkannya, Pemerintah DKI Jakarta telah melakukan kajian panjang bersama dengan pakar-pakar dari ITB dan beberapa NGO Internasional.

“Berdasarkan kajian yang kami lakukan, kualitas udara Jakarta memang sangat buruk dan sebanyak 67% disumbangkan oleh polusi transportasi. Transportasi di Jakarta yang paling banyak itu kendaraan pribadi. Oleh karena itu, dibuatlah kebijakan untuk wajib uji emisi agar bisa memenuhi emisi gas buangnya,” jelas Yogi.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 secara gratis di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan dan daerah penyangga Ibukota pada hari Senin (5/6/2023). Kegiatan ini merupakan rangkaian perayaan HUT Kota Jakarta ke-496 tahun dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Masyarakat DKI Jakarta dan daerah penyangga Ibukota dapat mendaftar melalui link https://ujiemisi.jakarta.go.id/ 

(Atha)