Masa Jabatan KPK jadi 5 Tahun, Saut Situmorang: Potensi Koalisi dan Konflik Kepentingan Lebih Tinggi

LAN • Friday, 26 May 2023 - 11:45 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (25/5/2023) menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut diajukan oleh diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menganalisis perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berpotensi terjadinya konflik kepentingan. Saut menilai logika dan nalar argumentasi keputusan MK hanya dipertimbangkan secara linear, tidak kompleks. 

“Resiko konflik kepentingan akan tinggi dengan samanya periode 5 tahun eksekutif, legislatif, dan KPK,” ujar Saut dalam program Trijaya Hot Topic, Jumat (26/5/2023). 

Ia menekankan KPK perlu menjalankan sistem check and balance sebagai extraordinary crime organization (organisasi kejahatan luar biasa) yang menyelidiki kasus-kasus korupsi. 

Check and balance adalah sebuah sistem di mana suatu organisasi mempunyai kuasa untuk mencegah bagian lain menjadi terlalu otoriter dan menjunjung keadilan dalam memerintah. 

Berdasarkan pandangannya, jika masa jabatan pimpinan KPK sama lamanya dengan jabatan pemimpin eksekutif dan legislatif negara, resiko terjadinya koalisi, kolaborasi, dan inefesiensi sangat tinggi. 

“Kemungkinan untuk koalisi dengan yang Anda awasi itu sangat tinggi. Walaupun mereka sudah part of the government, mereka sudah menjadi pegawai negeri, dengan ini menjadi makin jelas memperparah dan mempertinggi resikonya,” kata Saut. 

Ia juga mengatakan lebih baik lagi jika pimpinan KPK diganti secara anual. 

“Kalau bisa tiap tahun diganti sebenarnya,” pungkasnya. (Salsa)