Dugaan Aliran Dana Korupsi Kominfo Masuk ke Petinggi Parpol, Kejagung: itu Senjata Kami di Persidangan

LAN • Wednesday, 24 May 2023 - 13:03 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial WP terkait kasus tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo yang menyeret nama eks Menkominfo Johnny G Plate.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa tersangka WP berperan sebagai penghubung kepada pihak-pihak tertentu.

“Peran yang bersangkutan ini adalah menghubungkan satu sama lain dari pihak swasta ke pihak pegawai negeri dengan pihak penyelenggara negara, dalam rangka mendistribusikan sesuatu yang terkait dengan pengerjaan proyek itu,” ujar Ketut dalam program Trijaya Hot Topic, Rabu (24/5/2023).

Dalam penyataan resminya, Ketut menjelaskan bahwa peran tersangka WP adalah sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang mengatur, bertemu, dan berkoordinasi dengan yang terlibat dalam kasus tersebut, baik pegawai negeri maupun pejabat negara.

WP ditangkap sebagai tersangka Korupsi BAKTI Kominfo di Keimigrasian Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada Senin (22/5/2023) pukul 11.00 WIB. Ketut mengungkap tersangka WP adalah orang yang dianggap tidak kooperatif oleh tim penyidik, sehingga perlu dilakukan upaya penjemputan atau upaya paksa.

“Mudah-mudahan sesudah habis dari penelitian biasanya dalam waktu satu bulan ke depan sudah mulai disidangkan,” tuturnya.

Terkait penyataan Pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Mahfud MD soal dugaan aliran dana korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke sejumlah elit partai politik (Parpol), Ketut mengaku pihaknya belum menerima informasi resmi secara langsung.

“Yang jelas (informasi) aliran dana itu adalah domain dari penyidik, tidak bisa kita ungkap secara vulgar di media. Karena itu adalah senjata kami nanti di persidangan,” pungkasnya. (Salsa)