Pajak bukan Iuran, Begini Penjelasan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

LAN • Tuesday, 23 May 2023 - 16:27 WIB

Jakarta - Berdasarkan undang-undang, sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah sistem self assesment. Dalam sistem ini, wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak mereka.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak bertugas untuk melakukan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, hingga penegakan hukum terkait pelaksanaan kewajiban pajak. 

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Immanudin Zauki mengatakan, bahwa pajak merupakan kontribusi wajib masyarakat.

"Pajak itu adalah kontribusi wajib, bukan iuran. Artinya disini pemerintah memberikan kesempatan untuk peran serta masyarakat, untuk berkontribusi ke negara. Kita tahu uang pajak nanti untuk mengisi APBN kita," kata Immanudin Zauki dalam program Trijaya Hot Topic Pagi bertema "Pemahaman Dasar Tentang Pajak di Indonesia", Selasa (23/05/23).

Immanudin menjelaskan pajak bersifat memaksa dan hal ini didasarkan oleh undang-undang. Pajak yang dikenakan juga sama di daerah manapun dan peran masyarakat disesuaikan dengan besar penghasilannya.

"Karena berdasarkan undang-undang, pajak ini sifatnya memaksa, ada dasar hukumnya disini, dan pajak yang dikenakan pasti sama di daerah manapun. Jadi peran serta masyarakat ini nanti harus adil sesuai dengan besar penghasilan masing-masing masyarakat," ungkap Immanudin.

Selanjutnya, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rian Ramdani menjelaskan terdapat konsep ketika seseorang atau wajib pajak sudah memenuhi persyaratan secara subjektif dan juga objektif.

"Jadi kita punya konsep yang namanya ketika seseorang atau wajib pajak sudah memenuhi persyaratan secara subjektif dan juga objektif. Kalo subjektif artinya seseorang sebagai WNI dan berusia 18 tahun keatas, objektif artinya sudah memiliki penghasilan. Kalo sudah memenuhi kedua persyaratan tersebut maka mereka berkewajiban untuk mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP," jelas Rian Ramdani.

Rian menyampaikan terkait pemenuhan kewajiban wajib pajak, dimulai dari mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, menghitung besaran pajak yang terhutang, disetor, hingga melaporkan pajak tersebut.

"Bicara soal pemenuhan kewajiban perpajakan, yaitu tadi mulai dari mendaftarkan untuk mendapatkan NPWP, kemudian juga menghitung berapa besaran pajak yang terhutang,  kemudian disetor, dan jangan lupa dialaporkan," ungkap Rian.

Selain itu, tidak semua masyarakat berpenghasilan harus membayar pajak karena ada batasan bernama Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu sebesar 54 juta dalam 1 tahun. Jika penghasilan seseorang melebihi 54 juta dalam setahun, maka wajib memiliki NPWP dan pendaftaran NPWP tersebut dapat dilakukan secara online dan gratis. (Jessica)