Kemenag Mengusulkan Biaya Kuota Tambahan Haji Rp 288,3 Miliar untuk 7.360 Jamaah

FAZ • Tuesday, 23 May 2023 - 12:13 WIB

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan penambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp288.312.382.288,42 atau Rp288,3 miliar yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji untuk anggaran tambahan kuota haji reguler 1444 Hijriah/2023 Masehi.

"Demi memenuhi prinsip keadilan, kebutuhan untuk 7.360 orang (peserta haji reguler) diambilkan dari nilai manfaat," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI seperti dilansir Antara, di Jakarta, Senin (23/5/2023).

Adapun untuk persentase Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) masih dalam tahap pembahasan. Kepala BPKH Fadlul Imamsyah mengatakan masih mengkaji formulasi penentuan Bipih dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan keuangan haji masa depan.

Saat penentuan prosentase Bipih calon haji reguler kuota normal rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per orang sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen). BPKH lantas mengusulkan prosentase 60 persen Bipih dan 40 persen nilai manfaat untuk 7.360 kuota haji tambahan.

"Kita simulasikan kalau harus mengambil nilai manfaat, kami mengusulkan sesuai kajian yang masih kita lakukan sesuai keberlanjutan keuangan haji, presentasi Bipih dan nilai manfaat 60:40 persen untuk jamaah haji tambahan," kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI John Kennedy Azis mendorong agar prosentase Bipih dan nilai manfaat tetap 55,3 persen dan 44,7 persen. Usulan itu agar tak ada kecemburuan antara jamaah kuota normal dengan kuota tambahan.

"Kalau ada perbedaan antara kuota reguler dengan tambahan akan muncul kecemburuan. Kenapa kok ada perbedaan jumlah yang disubsidi oleh BPKH antara kuota 221 ribu dengan delapan ribu?," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi meminta BPKH untuk mengkaji dan menghitung ketersediaan nilai manfaat yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan kuota haji reguler.