Para Pengusaha Skeptis terhadap Sistem Jam Masuk Kerja Dua Sesi di Jakarta

LAN • Monday, 22 May 2023 - 12:11 WIB

Jakarta - 

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan jajarannya akan mengajak pihak swasta yang berada di kawasan Sudirman-Thamrin hingga asosiasi pemilik gedung untuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) dalam menggodok aturan jam kerja.

Sebagai informasi, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan dirinya sudah memiliki konsep usulan jam kerja di Jakarta. Ia menyebutkan usulan jam masuk kerja itu dibagi menjadi dua sesi, yakni jam 08.00 dan 10.00 WIB.

Heru menjelaskan pembagian jam kerja itu bisa disesuaikan oleh perusahaan swasta masing-masing. Pembagian jam masuk itu untuk mengurangi angka kemacetan.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta, Diana Dewi menyampaikan bahwa ia mengkhawatirkan sistem ini akan mengurangi produktivitas dan efektivitas perusahaan. Ia berargumen tidak semua perusahaan memiliki alur kerja yang dapat didisrupsi dengan sistem masuk kerja dua sesi tersebut. 

“Aturan itu tidak menjamin bahwa akan efektif. Seperti yang kita lakukan beberapa kali dengan 3 in 1, buktinya tidak efektif,” kata Diana dalam program Trijaya Hot Topic, Senin (22/5/2023).  

Dalam FGD yang akan diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta, Diana berencana untuk menanyakan dasar kajian dari kebijakan yang akan diterapkan tersebut.

“(Kami akan) menanyakan sistem yang akan mereka buat, apa kriteria-kriterianya sehingga bisa membedakan antara yang jam 8 dan 10, apa yang menjadi kajian mereka, dan apakah ini benar-benar akan menghasilakan efektivitas dan produktivitas yang sama,” pungkas Diana. (Salsa)