Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung: ini Tentang Kesetaraan

LAN • Friday, 19 May 2023 - 14:54 WIB

Jakarta - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun untuk satu periode. 

Ghufron mengatakan bahwa ia telah mengajukan permohonan sejak awal November 2022 lalu secara terbuka. Ia juga mengajukannya atas nama pribadi dan terpisah dari kelembagaan KPK. 

Ghufron menyatakan hal tersebut berasaskan kesetaraan peraturan pembatasan jabatan di Indonesia, bukan merasa masa jabatannya tidak cukup. Ia mengaku ingin mensejajarkan dan menaati pembatasan periode pemerintahan sesuai undang-undang Indonesia. 

“UUD di pasal 7 itu mendesain pembatasan kekuasaan itu periodenya adalah 5 tahun. Dan itu kemudian diimplementasi ke semua jabatan pemerintahan oleh presiden, sampai bupati. Dan juga kepada lembaga-lembaga negara non-kementerian lainnya,” ujar Ghufron dalam program Trijaya Hot Topic, Jumat (19/5/2023). 

Ia menegaskan masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. 

“Saya membandingkan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya. Saya bandingkan dengan KY, KPU, Komnas HAM, ORI, KPPU, KPAI, itu semuanya sama struktur kenegaraannya dengan KPK. Tetapi memiliki masa jabatan yang disamakan, yaitu 5 tahunan,” imbuhnya. 

Dalam petitumnya, Ghufron meminta Majelis Hakim MK untuk menjatuhkan putusan, yakni mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional).

Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

Selanjutnya, memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya atau dalam hal mahkamah berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). (Salsa)