KIP: Jadikan Pemilu Momentum Kemudahan Akses Informasi untuk Rakyat

AKM • Wednesday, 17 May 2023 - 22:04 WIB

Jakarta - Memasuki tahun Pemilu, Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali mengingatkan Pemerintah, Kementrian, dan/atau Badan Publik level nasional maupun daerah untuk meningkatkan kemudahan akses informasi dan kualitas layanan informasi untuk rakyat.

Arya Sandhiyudha, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat menyampaikan pemilu tidak boleh ganggu badan publik khusumya layanan informasi publik.

"Pemilu jangan ganggu kualitas badan publik dalam melayani rakyat, khususnya layanan informasi publik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (16/5).

Arya Sandhiyudha menyebutkan KIP akan kembali menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik serentak se-Indonesia untuk menjaga kualitas tersebut.

"Karenanya KIP tahun ini musti tetap terlaksana, bahkan kita menggelar serentak untuk memastikan Pemerintah dan/atau Badan Publik level nasional hingga daerah tetap menjaga fokus performa kualitas penyajian data, kualitas pelayanan informasi terhadap beragam jenis informasi publik yang dikelola, termasuk di dalamnya informasi pengadaan barang dan jasa," kata Arya.

Arya Sandhiyudha dalam jumpa pers peluncuran Monev Keterbukaan Informasi Nasional 2023 di Kampar, Pekanbaru, Selasa (17/5),  didampingi para Komisioner Komisi Informasi dari 28 Provinsi menjelaskan persoalan klasik masyarakat yang musti direspon dengan tepat oleh Pemerintah/ Badan Publik,

"kerap kali masyarakat sebagai pemohon informasi masih menemui kesulitan mendapatkan informasi dari Badan Publik, misalnya, tentang dokumen pengadaan barang dan jasa. Padahal, misalnya, Badan Publik tersebut dalam Monev Komisi Informasi memperoleh kualifikasi 'informatif'," ungkap Arya

Aeya menjelaskan Badan Publik kerap berdalih dokumen pengadaan barang dan jasa sebagai informasi dikecualikan,

"Badan Publik kerap berdalih dokumen pengadaan barang dan jasa sebagai informasi dikecualikan, padahal saat monev menyatakan informasi terbuka" imbuh Arya.

Kasus lain, tambahnya, permohonan informasi yang semestinya adalah informasi terbuka tetapi karena salah pemahaman dan penanganan malah menjadi objek sengketa informasi.

"Kerap terjadi dalam proses penyelesaian sengketa informasi, ada ketidakkonsistenan antara petugas layanan informasi atau PPID. Permohonan informasi yang semestinya selesai di tingkat PPID justru ditangani oleh Komisi Informasi Pusat" katanya.

Oleh karena itu dalam Monev Keterbukaan Informasi Nasional 2023, Komisi Informasi Pusat dan Provinsi akan memberi perhatian pada aspek-aspek di atas. l

Kelak dalam metode penilaian, ketiga aspek tersebut yaitu kualitas informasi, pemahaman layanan informasi dan keberagaman informasi dengan pengadaan barang dan jasa di dalamnya akan memiliki bobot nilai tertinggi".

Sementara Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat Handoko AS menyatakan secara umum kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Nasional 2023 akan melakukan penilaian terhadap aspek kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi dan digitalisasi. Disampaikan bahwa di tingkat Pusat, akan ada kurang lebih 400 Badan Publik yang menjadi objek Monev meliputi kementerian, pemerintah provinsi, BUMN, lembaga negara non struktral dan juga Perguruan Tinggi Negeri.

" Dan untuk Monev tingkat provinsi menyesuaikan dengan agenda prioritas setiap Komisi Informasi Provinsi," ucapnya.

Disampaikannya bahwa kegiatan Monev Nasional Keterbukaan Informasi 2023 akan memutuskan 15 Badan Publik terbaik dari seluruh kategori untuk kelak disertakan dalam penganugerahan Tinarbuka Tahun 2024. 

"Jadi dalam Monev 2023 ini Komisi Informasi Pusat kelak hanya akan mengumumkan kategori setiap Badan Publik, dan penganugerahan akan diberikan Tahun 2024 kepada 15 Badan Publik terbaik" tamdas Handoko .